Minut, BeritaManado.com – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara Divisi Hukum, Data dan Informasi Supriyadi Pangellu SH mewarning seluruh penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya sampai Bawaslu di kabupaten/kota agar tidak mengubah angka hasil Pemilu, 17 April 2019.
“KPU dan jajarannya sampai ke KPPS, jangan coba-coba mengubah angka. Termasuk jajaran Bawaslu hingga pengawas desa dan kecamatan. Bawaslu mengawal hasil Pemilu dan menjamin hak suara setiap peserta Pemilu,” ujar Pangellu, Jumat (19/4/2019).
Peringatan keras dari Pangellu, berdasar kondisi di lapangan yang rawan ada kecurangan seperti laporan pengawas TPS dan saksi partai politik yang tidak menerima salinan formulir C1, formulir C1 plano tidak ditempel di TPS, kurangnya logistik Pemilu seperti formulir C1 plano dan salinan yang terjadi di sejumlah TPS, merata di 15 kabupaten dan kota.
“Karena unsur pidananya jelas dalam Undang Undang Pemilu. Jika KPU berani mengubah hasil, selain pidana juga berujung kepada sanksi kode etik berupa pemecatan,” tambah Pangellu.
Kepada masyarakat, peserta Pemilu baik partai politik dan calon legislatif, diharapkan dapat membantu Bawaslu untuk menegakkan keadilan Pemilu.
“Masyarakat, parpol dan caleg untuk membantu Bawaslu memberikan informasi terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, baik KPU termasuk jika ada jajaran Bawaslu juga melakukan hal demikian,” tegasnya.
(Finda Muhtar)