Amurang, BeritaManado – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minahasa Selatan (Minse) Arifin Kyaidemak dan Benny mantan Kabid Penangkapan akhirnya harus menjalani masa hukuman selama 5 tahun setelah dieksekusi Kejari Amurang pada Kamis (13/4).
Selain hukuman primer, Arifin Kyaidemak dan Benny di denda 200 juta rupiah atau kurungan 6 bulan. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Kejari Amurang Pasca Kasasi keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA),
Arifin Kyaidemak dan Benny yang terjerat kasus KM. Cakalang sempat bebas selama empat bulan lantaran masa tahanan habis sedangkan putusan Kasasi belum turun.
“Setelah surat dari MA turun kami langsung menyurat kepada keduanya untuk segera menjalankan masa hukuman. Putusan MA sendiri menambah hukuman keduanya dari 1,5 tahun menjadi 5 tahun,” ujar Kajari Amurang melalui Kasi Intel Novelino SH beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui Arifin Kyaidemak dan Benny terjerat kasus pengadaan kapal tangkap KM Cakalang bertonase 30 GT. Kasus ini sendiri terungkap saat Andy Durant (sementara menjalani masa tahanan) selaku penerima menjual kapal tersebut kepada pengusaha asal Desa Kema Minut, padahal hanya berstatus pinjam pakai.
Saat ditelusuri, pengadaan KM Cakalang tidak sesuai bestek. Ini dikarenakan saat diserahkan seharusnya dilengkapi dengan alat tangkap sampai surat izin, namun tidak diberikan secara lengkap. Dari sinilah pihak Kejari Amurang mencium adanya ketidakberesan proyek tahun 2011 tersebut yang menyeret kedua terpidana, Arifin Kyaidemak dan Benny.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minahasa Selatan (Minse) Arifin Kyaidemak dan Benny mantan Kabid Penangkapan akhirnya harus menjalani masa hukuman selama 5 tahun setelah dieksekusi Kejari Amurang pada Kamis (13/4).
Selain hukuman primer, Arifin Kyaidemak dan Benny di denda 200 juta rupiah atau kurungan 6 bulan. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Kejari Amurang Pasca Kasasi keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA),
Arifin Kyaidemak dan Benny yang terjerat kasus KM. Cakalang sempat bebas selama empat bulan lantaran masa tahanan habis sedangkan putusan Kasasi belum turun.
“Setelah surat dari MA turun kami langsung menyurat kepada keduanya untuk segera menjalankan masa hukuman. Putusan MA sendiri menambah hukuman keduanya dari 1,5 tahun menjadi 5 tahun,” ujar Kajari Amurang melalui Kasi Intel Novelino SH beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui Arifin Kyaidemak dan Benny terjerat kasus pengadaan kapal tangkap KM Cakalang bertonase 30 GT. Kasus ini sendiri terungkap saat Andy Durant (sementara menjalani masa tahanan) selaku penerima menjual kapal tersebut kepada pengusaha asal Desa Kema Minut, padahal hanya berstatus pinjam pakai.
Saat ditelusuri, pengadaan KM Cakalang tidak sesuai bestek. Ini dikarenakan saat diserahkan seharusnya dilengkapi dengan alat tangkap sampai surat izin, namun tidak diberikan secara lengkap. Dari sinilah pihak Kejari Amurang mencium adanya ketidakberesan proyek tahun 2011 tersebut yang menyeret kedua terpidana, Arifin Kyaidemak dan Benny.(TamuraWatung)