Amurang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang, Minahasa Selatan kini telah mengamankan 1unit kapal ikan KM Cakalang di dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Mobongo Amurang. KM Cakalang diamankan atas penyelidikan dugaan penyimpanan dalam pemberian kapal.
Menurut Kejari Amurang Umaryadi, SH bahwa penulusuran kapal tersebut sudah dilaksanakan sudah sejak lama sampai akhirnya ditemukan tengan berlabuh di pelabuhan Kema, Minahasa Utara (Minut).
“Kami mengamankan KM Cakalang sebagai barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut pada tahap penyidikan,” ujar Umaryadi, Rabu (17/6/2015).
Lanjut Umaryadi mengungkapkan bahwa, pihaknya untuk saat ini menitik beratkan pada proses bantuan kapal yang berasal dari DAK 2011 ini berbandrol 1.425.000.000 rupiah. Meski tak menutup kemungkinan dari penyelidikan ini bisa berkembang, bahkan penetapan tersangka alias TSK bisa lebih dari satu.
“Sesuai juknis yang ada, seharusnya penerima bantuan kappa ini harus berbadan usaha seperti koperasi, namun saat penyelidikan ditemukan bahwa penerima bantuan kapal tersebut belum memiiliki badan usaha seperti koperasi melainkan pribadi,” jelas Umaryadi dibenarkan Kasie Intel Yesphus Sepdiandoko, SH
Lanjut Umaryadi menuturkan, kapal bantuan pemerintah ini sempat tidak beroperasi karena memang perizinanya tidak lengkap dan diduga dijual ke salah satu pengusaha asal Minahasa Utara.
“Nah, nanti pada pengusaha inilah baru perizinan diurus sehingga bisaberoperasi, meski begitu terkait penyelidikan tidak sesuai juknis dan bisa saja berkembang,” jelasnya.
Menurut Umaryadi lagi, penerima bantuan kapal ini yakni AD alias Andi baru sebatas saksi belum dijadikan TSK, sambil menunggu penyidikan lebih lanjut. Sedangkan saksi-saksi sudah melebihi 10 orang yang telah diambil keterangan, sampa pada mantan kepala dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu dan PPK yang adalah salah satu kepala bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minsel. (sanlylendongan)
Amurang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang, Minahasa Selatan kini telah mengamankan 1unit kapal ikan KM Cakalang di dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Mobongo Amurang. KM Cakalang diamankan atas penyelidikan dugaan penyimpanan dalam pemberian kapal.
Menurut Kejari Amurang Umaryadi, SH bahwa penulusuran kapal tersebut sudah dilaksanakan sudah sejak lama sampai akhirnya ditemukan tengan berlabuh di pelabuhan Kema, Minahasa Utara (Minut).
“Kami mengamankan KM Cakalang sebagai barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut pada tahap penyidikan,” ujar Umaryadi, Rabu (17/6/2015).
Lanjut Umaryadi mengungkapkan bahwa, pihaknya untuk saat ini menitik beratkan pada proses bantuan kapal yang berasal dari DAK 2011 ini berbandrol 1.425.000.000 rupiah. Meski tak menutup kemungkinan dari penyelidikan ini bisa berkembang, bahkan penetapan tersangka alias TSK bisa lebih dari satu.
“Sesuai juknis yang ada, seharusnya penerima bantuan kappa ini harus berbadan usaha seperti koperasi, namun saat penyelidikan ditemukan bahwa penerima bantuan kapal tersebut belum memiiliki badan usaha seperti koperasi melainkan pribadi,” jelas Umaryadi dibenarkan Kasie Intel Yesphus Sepdiandoko, SH
Lanjut Umaryadi menuturkan, kapal bantuan pemerintah ini sempat tidak beroperasi karena memang perizinanya tidak lengkap dan diduga dijual ke salah satu pengusaha asal Minahasa Utara.
“Nah, nanti pada pengusaha inilah baru perizinan diurus sehingga bisaberoperasi, meski begitu terkait penyelidikan tidak sesuai juknis dan bisa saja berkembang,” jelasnya.
Menurut Umaryadi lagi, penerima bantuan kapal ini yakni AD alias Andi baru sebatas saksi belum dijadikan TSK, sambil menunggu penyidikan lebih lanjut. Sedangkan saksi-saksi sudah melebihi 10 orang yang telah diambil keterangan, sampa pada mantan kepala dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu dan PPK yang adalah salah satu kepala bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minsel. (sanlylendongan)