MITRA, BeritaManado.com – Guna pengoptimalisali peranan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korusi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang Umaryadi SH, MH melalui Kasi Intelejen Yosephus Sepdiandoko SH menghimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) agar tidak segan-segan melapor apabila ada dugaan korupsi yang terjadi di daerah tersebut.
“Kepada siapapun yang ingin melaporkan dugaan tindakan korupsi di wilayah Mitra agar tidak perlu ragu-ragu untuk datang menyampaikan laporan disertai dengan bukti-bukti permulaan kepada kami (Kejari Amurang, red),” imbaunya.
Ia pun berpesan agar siapa saja yang datang memberikan laporan supaya dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma agama, kesusilaan dan kesopanan.
“Pelaporan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kajari Amurang atau melalui faks dinomor 0430 2425100 atau melalui email ke tipikor [email protected],” ujarnya.
Untuk prosedur pelaporan sendiri dijelaskan dia, pelapor harus menyertakan nama jelas, alamat dan nomor telepon yang muda dihubungi.
“Kami juga menjamin isi laporan dan siapapun yang menyampaikan laporan tidak akan menjadi konsumsi publik karena sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor yang bersangkutan,” tutupnya. (ruland sandag)
MITRA, BeritaManado.com – Guna pengoptimalisali peranan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korusi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang Umaryadi SH, MH melalui Kasi Intelejen Yosephus Sepdiandoko SH menghimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) agar tidak segan-segan melapor apabila ada dugaan korupsi yang terjadi di daerah tersebut.
“Kepada siapapun yang ingin melaporkan dugaan tindakan korupsi di wilayah Mitra agar tidak perlu ragu-ragu untuk datang menyampaikan laporan disertai dengan bukti-bukti permulaan kepada kami (Kejari Amurang, red),” imbaunya.
Ia pun berpesan agar siapa saja yang datang memberikan laporan supaya dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma agama, kesusilaan dan kesopanan.
“Pelaporan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kajari Amurang atau melalui faks dinomor 0430 2425100 atau melalui email ke tipikor [email protected],” ujarnya.
Untuk prosedur pelaporan sendiri dijelaskan dia, pelapor harus menyertakan nama jelas, alamat dan nomor telepon yang muda dihubungi.
“Kami juga menjamin isi laporan dan siapapun yang menyampaikan laporan tidak akan menjadi konsumsi publik karena sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor yang bersangkutan,” tutupnya. (ruland sandag)