MITRA, BeritaManado.com – Selain Polres Minsel, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Saat ini tim penyidik yang dipimpin Kasie Pidsus Iwan Caunang sedang melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran konsumsi yang ditata dalam APBD Mitra tahun 2012 di salah satu SKPD,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Umaryadi SH melalui Kasie Intel, Yosephus Sepdiandoko SH, Rabu (25/3/2015).
Sepdiandoko menuturkan, langkah penyelidikan tengah dilakukan pihaknya, termasuk dengan memintakan keterangan terhadap sejumlah oknum termasuk melakukan pengumpulan dokumen guna kepentingan penyelidikan terkait adanya dugaan kerugian negara di SKPD yang dimaksud.
“Pemeriksaan ini berdasar hasil LHP BPK terhadap LKPD Mitra tahun 2012 yang di antaranya merekomendasikan agar majelis TP/TGR Mitra memberi sanksi kepada beberapa oknum pejabat dan PNS di SKPD dimaksud yakni menyetor pengembalian atau ganti rugi. Namun setelah penyidik lakukan pengecekan, didapati beberapa oknum sama sekali belum melakukan penyetoran TP/TGR, dan ada juga yang sudah melaksanakan rekomendasi BPK tersebut, tapi jumlah yang disetor tidak signifikan dibanding dengan nilai TP/TGR yang dibebankan kepada mereka,” jelasnya.
Lanjut dia, untuk fokus penyelidikan pihaknya sendiri tidak hanya pada TP/TGR namun juga mencari tahu penyebab terjadinya penyimpangan.
“Guna kepentingan penyidikan, kita berharap semua pihak yang dipanggil untuk dimintakan keterangan agar memenuhi panggilan dimaksud,” tutup Sepdiandoko. (ruland sandag)
MITRA, BeritaManado.com – Selain Polres Minsel, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Saat ini tim penyidik yang dipimpin Kasie Pidsus Iwan Caunang sedang melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran konsumsi yang ditata dalam APBD Mitra tahun 2012 di salah satu SKPD,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Umaryadi SH melalui Kasie Intel, Yosephus Sepdiandoko SH, Rabu (25/3/2015).
Sepdiandoko menuturkan, langkah penyelidikan tengah dilakukan pihaknya, termasuk dengan memintakan keterangan terhadap sejumlah oknum termasuk melakukan pengumpulan dokumen guna kepentingan penyelidikan terkait adanya dugaan kerugian negara di SKPD yang dimaksud.
“Pemeriksaan ini berdasar hasil LHP BPK terhadap LKPD Mitra tahun 2012 yang di antaranya merekomendasikan agar majelis TP/TGR Mitra memberi sanksi kepada beberapa oknum pejabat dan PNS di SKPD dimaksud yakni menyetor pengembalian atau ganti rugi. Namun setelah penyidik lakukan pengecekan, didapati beberapa oknum sama sekali belum melakukan penyetoran TP/TGR, dan ada juga yang sudah melaksanakan rekomendasi BPK tersebut, tapi jumlah yang disetor tidak signifikan dibanding dengan nilai TP/TGR yang dibebankan kepada mereka,” jelasnya.
Lanjut dia, untuk fokus penyelidikan pihaknya sendiri tidak hanya pada TP/TGR namun juga mencari tahu penyebab terjadinya penyimpangan.
“Guna kepentingan penyidikan, kita berharap semua pihak yang dipanggil untuk dimintakan keterangan agar memenuhi panggilan dimaksud,” tutup Sepdiandoko. (ruland sandag)