Kota Manado

Bea Cukai Sulbagtara Cetak 42 Eksportir Baru dengan Nilai Ekspor USD18.569.930

Bea Cukai Sulbagtara Cetak 42 Eksportir Baru dengan Nilai Ekspor USD18.569.930
Peti kemas berisi barang yang siap diekspor dari pelabuhan Bitung.

Manado, BeritaManado.com – Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) tidak henti hentinya melakukan terobosan untuk peningkatan kegiatan ekspor di wilayahnya.

Salah satu terobosan Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara di tahun 2021 adalah berusaha mencetak eksportir baru terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sehingga UMKM bisa berkibar dikancah Internasional.

Untuk itu Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara memberikan target dan tantangan kepada kantor Bea Cukai dibawahnya dalam bentuk Indikator Kinerja Utama (IKU).

IKU bertujuan untuk melakukan serangkaian kegiatan dan koordinasi dengan para stake holder untuk meningkatkan ekspor dan mencetak eksportir baru di wilayah masing masing.

Peningkatan jumlah eksportir baru dan nilai ekspor dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Bea Cukai Sulbagtara Cetak 42 Eksportir Baru dengan Nilai Ekspor USD18.569.930

Dari tabel di atas diketahui bahwa Kantor Bea Cukai Pantoloan mencetak 23 eksportir baru dengan Nilai Devisa sebesar USD7.798.780.

Kantor Bea Cukai Manado mencetak eksportir baru sebanyak 11 eksportir dengan nilai devisa sebesar USD8.191.759, Kantor Bea Cukai Luwuk mencetak eksportir baru sebanyak 1 eksportir dengan nilai devisa sebesar USD70.114.

Kantor Bea Cukai Bitung mencetak 4 eksportir baru dengan nilai devisa sebesar USD944.354, Kantor Bea Cukai Gorontalo mencetak 3  eksportir baru dengan nilai devisa sebesar USD1.564.922.

Sehingga jumlah ekspor baru sebanyak 42 eksportir dengan nilai devisa sebesar USD18.569.930.

Usaha yang dilakukan oleh Kanwil Sulbagtara menghasilkan 42 eksportir baru tentu saja mendorong peningkatan ekspor di wilayah Sulawesi Utara.

Melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut;
a. Sosialisasi kepada calon eksportir baru
Bea Cukai Sulbagtara aktif melakukan sosialisasi ketentuan ekspor kepada para calon eksportir baru. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi para pengusaha terutama UMKM.
Dalam sosialisasi Bea Cukai Sulbagtara aktif melakukan kunjungan ataupun melalui pertemuan secara virtual.

b. Koordinasi dengan pemerintah daerah setempat
Bea Cukai Sulbagtara melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat khususnya dengan Dinas Perdagangan dan Industri dalam rangka kerjasama dalam menjaring peluang ekspor.
Disperindag menyediakan data jumlah usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor yang tersebar di daerah, komoditas dan hasil produksi.

c. Koordinasi dengan instansi terkait.
Bea Cukai Sulbagtara melakukan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah  setempat khususnya dengan Badan Karantina untuk mengetahui ketentuan perizinan karantina.
Karantina diperlukan untuk ekspor hasil pertanian, perkebunan dan perikanan.

d. Membuka klinik ekspor.
Memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada calon eksportir yang akan melakuka ekspor.
Bimbingan ini berupa tata cara pengisian dokumen ekspor dan kelengkapannya.

e. Mengadakan kelas ekspor.
Mengadakan pembelajaran ekspor bagi para pengusaha atau masyarakat yang ingin melakukan ekspor di Kantor Bea dan Cukai.

f. Pelayanan ekspor 24 jam
Memberikan pelayanan dokumen dan barang ekspor pada Pelabuhan laut dan Udara selama 24 jam.

g. Menjadikan peningkatan nilai ekspor menjadi indikator kinerja utama.
Untuk mendukung kegiatan ekspor maka peningkatan nilai ekspor menjadi indikator kinerja utama keberhasilan suatu kantor.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara