Kemudian, direvisi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan.
Undang-Undang tersebut juga memberikan kewenangan lebih luas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan lingkup tugas dan juga fungsi yang dipegangnya.
Dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang tersebut, produk hukum kolonial tidak berlaku lagi.
Begitu juga dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 untuk menggantikan kelima ordonansi cukai yang sebelumnya.
(abinenobm)
