Lainnya

Bawaslu Sulut Ungkap Dugaan Pemalsuan Formulir C1

Jakarta – Laporan adanya dugaan pemalsuan formulir C1 yang digunakan dalam proses perhitungan suara pada Pemilu 9 April 2014 lalu sudah diterima pihak Bawaslu Sulut. Tindaklanjutnya, Sabtu (3/5/2014) siang ini akan disampaikan lewat forum rekapitulasi KPU pusat di Jakarta.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, kepada BeritaManado mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan atas dasar prosedur yang ada. Namun ditambahkannya, alasan yang paling mendasar yaitu adanya laporan dugaan kecurangan dengan modus tersebut.

“Laporan dugaan kecurangan adalah dasar tindakan kami untuk menyampaikannya kepada pisak Komisi Pemilihan Umum pusat. Bagaimana hasilnya nanti, kita nantikan saja. Yang jelas ini merupakan amanah yang harus dituntaskan,” kata Malonda. (frangkiwullur)

2 tanggapan untuk “Bawaslu Sulut Ungkap Dugaan Pemalsuan Formulir C1”

  1. Yth : Ketua Bawaslu Provinsi Sulut.
    Kalau tidak keberatan, mohon ditelusuri semua Formulir C1 yang diupload o/ KPU Kabupaten Minahasa ke KPU RI. Menurut pengamatan kami, ada indikasi semua Formulir C1 tersebut palsu dan tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara yang sebenarnya di TPS saat Pemilu 9 April 2014. Mengapa palsu? Karena tidak berlogo hologram. Kami telah coba mencocokan dengan data formulir C1 milik beberapa Parpol, ternyata banyak kejanggalan dengan yang ada pada pihak KPU. Ada indikasi, telah terjadi kecurangan dengan modus peralihan/salin suara partai ke caleg tertentu dan salin suara/curi suara salah satu caleg dari suara caleg tertentu tanpa sepengetahuannya, karena caleg tersebut tidak memiliki saksi. Indikasi lainnya, sebagian besar Caleg yg dipublikasikan sebagai Peraih Suara Terbanyak ternyata adalah titipan atau pesanan khusus dari Penguasa, sebagai hadiah dari Janji Pilkada Minahasa 2012 yang lalu. Beberapa Caleg yang dirugikan berasal dari Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Hanura dan PKPI. Namun apa daya, mereka tidak mampu berbuat apa-apa, karena kecurangan yg dilakukan o/ pihak tertentu secara kolektif, kerjanya sangat rapi atau dengan kata lain sistimatis dan masif.
    Sedangkan KPU Kabupaten Minahasa telah berani menggelar pleno beberapa waktu lalu. Harapan yang terakhir dari semua Caleg yang dirugikan, hanya bergantung pada Laporan Bawaslu Provinsi Sulut ke Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP. Sehingga jika Mujizat terjadi, konsekwensinya hanya ada pilihan : rekapitulasi ulang berdasarkan Plano C1 acuan hasil Pemilu 2014 di semua TPS atau Pemungutan Suara Ulang harus dilakukan di semua TPS se-Kabupaten Minahasa.
    Demikian, keluh kesah dan harapan kami, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan Bawaslu Provinsi Sulut untuk ditindaklanjuti demi tegaknya Demokrasi yang sehat, jujur, adil dan bermartabat.
    Salam Hormat,
    Gabungan Partai Politik (Gabpar) Kabupaten Minahasa.

  2. Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu di seluruh TPS di Kabupaten Minahasa harus diselidiki. Karena indikasi Pemalsuan Formulir C1 semua 701 TPS secara terang-terangan telah terjadi. KPU Minahasa dengan berani telah publikasikan formulir C1 tanpa logo Hologram yang diupload ke KPU RI. Banyaknya praktek Salin Suara Partai ke Caleg tertentu di beberapa Partai telah terjadi, demikian juga Salin Suara atau Curi Suara dari Satu Caleg dipindahkan ke Caleg tertentu, karena telah diinstruksikan oleh Penguasa sebagai Janji Politik dari Pilkada Minahasa yg lalu. Kami menantang Bawaslu Sulut dan Panwaslu Kabupaten Minahasa untuk mengusut tuntas, bahkan kalau berani segera rekomendasikan PSU semua TPS dengan acuan C1 Plano hasil TPS yg berbeda jauh dengan hasil formulir C1 yg palsu.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara