Manado, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini yakni Selasa- Kamis di Swiss Bell Maleosan Hotel dibuka langsung Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit STP, SH didampingi Hardy Karaserang selaku Analisa Penyelesaian Sengketa Peradilan.
“Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menguatkan pemahaman serta kemampuan tentang mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilih, agar ketika di lapangan dan dihadapkan dengan sengketa, peserta mampu menyelesaikan sengketa tersebut,” kata Donny Rumagit.
Rumagit juga menegaskan pentingnya jajaran Panwascam dalam menghadapi tahapan Pilkada yang semakin berat ini harus diimbangi dengan pemahaman mekanisme dalam menyelesaikan sengketa pemilih yang mana panwascam akan diberikan mandat dari Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa.
“Kami diberikan amanat untuk penindakan terhadap pelanggaran, kami juga diberikan wewenang untuk penyelesaian sengketa dan ini semi peradilan dan kami bertindak sebagai hakim dalam memutuskan nanti jika ada permohonan sengketa,” katanya seraya menambahkan ini merupakan kewenangan yang unik serta berat bagi Bawaslu.
Dalam sengketa proses pilkada, ini ada dua sengketa yaitu sengketa peserta pemilihan dgn penyelenggara pemilihan terkait surat keputusan atau berita acara, tanda terima atau dokumen lainnya yang merugikan secara langsung bagi peserta pemilihan.
Sedangkan yang kedua adalah sengketa antar peserta pemilihan.
Pasca penetapan KPU ada 49 Paslon dan saat ini sementara dalam tahap kampanye salah satu potensi sengketa ialah pemasangan alat peraga kampanye.
Sengketa antar peserta pemilih terjadi karena ada hak peserta yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilih lainnya pada tahapan proses pilkada.
“Untuk mempercepat penyelesaian sengketa di wilayah kecamatan maka Bawaslu tingkat kabupaten dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa di wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.
Hadir sebagai peserta dari 50 Panwascam terundang, 49 LO dari seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, LO dari Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Organisasi Mahasiswa.
(***/Jhonli Kaletuang)