Manado – Putusan sidang pelanggaran administrasi laporan
Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, melalui penasehat hukum pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Sulut dengan melaporkan KPU Minsel telah diputuskan oleh Bawaslu Minsel dengan menetapkan gugatan kepada KPU Minsel dikabulkan.
Melalui komunikasi handphone dengan pimpinan Bawaslu Minsel Divisi Hukum dan Penindakan, Franny Sengkey, Jumat (14/6/2019), dijelaskan beberapa point amar putusan pada sidang Kamis, 13 Juni 2019 kemarin, diantaranya KPU terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi tata cara prosedur dan mekanisme.
Selanjutnya, KPU Minsel harus memperbaiki kesalahan prosedur dan mekanisme dan tata cara.
“Karena KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4, Desa Karowa, Tompasobaru,” tutur Sengkey.
Keputusan terakhir, merekomendasikan kepada KPU Sulut utuk memberikan sanksi kepada KPU Minsel.
Baca juga:
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem, menurut Franny Sengkey, keputusan diambil berdasarkan fakta lapangan, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi yang dikombinasikan dengan regulasi.
“Ada persoalan yang belum tuntas kemudian dirunut ke bawah. Perbaikan administrasi dimaknai dengan harus melakukan PSU tapi tergantung KPU menjabarkan atau tidak,” pungkas Sengkey.
(JerryPalohoon)