Amurang – Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, melalui penasehat hukum pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Sulut melaporkan KPU Minsel ke Bawaslu Sulut.
Laporan dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu. Laporan pada akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu Minsel.
Dari informasi yang diperoleh, Bawaslu Minsel telah dua kali melakukan sidang ajudikasi.
Sidang pertama pada Rabu (22/5/2019) dengan agenda mendengarkan putusan pendahuluan.
Menurut Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel, Franny Sengkey, sidang pertama sudah digelar dan pada Jumat (24/5/2019) telah dilanjutkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan laporan pihak pelapor dan mendengarkan jawaban atau tanggapan pihak terlapor.
“Sidang pemeriksaan Jumat tadi siang juga diskors karena pihak pelapor masih akan mempersiapkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” ujar Sengkey selaku Ketua Majelis Sidang.
Sidang lanjutan yang dihadiri oleh para pengacara PDIP Sulut ini nanti dilanjutkan pada Jumat minggu depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti.
Sebagaimana diketahui objek sidang adalah tindakan KPU Minsel yang tidak menjalankan rekomendasi Panwascam Tompasobaru karena adanya kondisi masyarakat diijinkan memilih dan dimasukan pada kategori pemilih DPK padahal hanya menunjukan kartu keluarga.
Hal ini terjadi di TPS 4 Desa Karowa Kecamatan Tompasobaru.
(rds)