Ratahan, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggaara (Mitra) angkat suara terkait pengrusakan alat peraga jenis baliho milik salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang terjadi di Desa Silian Tengah, Kecamatan Silian Raya, Jumat (8/2/2019).
Menurut Ketua Bawaslu Mitra Drs Jobby Longkutoy, dalam pelaksanaan tugas pengawasan termasuk penanganan temuan dan laporan, Bawaslu bekerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam hal adanya pengrusakan alat peraga kampanye (APK), Bawaslu secara berjenjang dapat menindaklanjutinya apabila temuan atau laporan yang disampaikan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil dan materil ini berupa identitas pelapor, pihak terlapor, peristiwa atau kejadian, tempat peristiwa, saksi-saksi dan bukti,” jelas Jobby.
Terkait pengrusakan alat peraga jenis baliho yang terjadi di Kecamatan Silian Raya, Jobby menyebutkan sejauh ini belum ada laporan resmi yang disampaikan ke Bawaslu melalui Panwaslu setempat. Meski demikian kata Jobby, adanya perbuatan dugaan pelanggaran Pemilu dengan cara merusak alat peraga, langsung ditindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Silian Raya beberapa saat setelah menerima informasi.
“Jadi perlu diketahui masyarakat, bahwa Panwaslu Kecamatan Silian Raya ketika menerima informasi itu langsung turun ke lokasi, mendokumentasikan peristiwa yang terjadi, meminta informasi pihak-pihak yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian tersebut, kemudian menuangkannya dalam laporan hasil pengawasan atau LHP,” kata Jobby.
Lanjut diungkapkan Jobby, setelah dilakukan proses terhadap LHP Panwaslu Kecamatan, dugaan pelanggaran itu tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan alat peraga jenis baliho yang dirusak diketahui bukan APK yang difasilitasi pihak KPU atau APK tambahan yang di-SK-kan.
“Namun demikian, karena peristiwa tersebut merupakan pelanggaran Pemilu lainnya yang penanganannya tidak dapat diteruskan Panwaslu Kecamatan karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil, pada hari itu juga Panwaslu Kecamatan Silian Raya menyampaikan agar melaporkan pengrusakan tersebut ke aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Dan sesuai informasi sudah dilaporkan dan dalam penanganan pihak kepolisian dari Polsek Touluaan,” papar Jobby.
Disisi lain Jobby mengingatkan peserta Pemilu agar mentaati seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku khususnya dalam pemasangan APK. “Semua harus ada kepastian hukum, karena itu seluruh APK baik yang difasilitasi KPU maupum APK tambahan semua harus ada SK KPU sehingga ketika ada kejadian seperti pengrusakan dapat ditindaklanjuti Bawaslu secara berjenjang,” imbau Jobby.
(RulandSandag)