Manado – Tim Resmob Polrs Minahasa mengamankan sajam jenis pisau badik dari seorang pemuda laki laki berinisial RY (22) asal Kota Manado Kelurahan Karame lingkungan 5, Minggu (6/1/2019) sekitar Pukul 02.30 Wita di Kelurahan Wawalintoan Kecamatan Tondano Barat.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan dari seorang pemuda (RY), Tim Resmob langsung memeriksa benda yang dibawa oleh RY dan akhirnya ditemukan 1 jenis pisau badik atau pisau tikam.
Pisau badik tersebut diselipkan RY dipinggang kirinya, dan dia langsung diamankan selanjutnya digiring ke Mapolres Minahasa guna proses lebih lanjut.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, Melalui Kasubag Humas Hilman Rohendi membenarkan hal tersebut.
“Tersangka dapat terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Drt. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pembunuhan paling lama 10 tahun,” ujar Hilman.
(***/PaulMoningka)