MANADO – Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara di beberapa wilayah di Manado, Rabu (9/4/14) berjalan baik dan lancar. Namun disayangkan, anggota KPPS atau pun Linmas tidak melakukan prosedur baku, sebelum mengijinkan pemilih masuk ke TPS.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, Panitia Pemungutan Suara harus memeriksa dan melarang pemilih membawa telepon seluler dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Pantauan Beritamanado.com di beberapa TPS, khususnya Kelurahan Karombasan Utara seperti TPS 7, TPS 8, dan TPS 9, pemilih tanpa pemeriksaan, bebas melenggang masuk ke TPS.
Petugas hanya melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C 6) terhadap pemilih, untuk selanjutnya didaftar kembali sebelum mengantri menunggu panggilan pemberian surat suara.
Akibatnya, banyak foto yang diunggah di media sosial yang menunjukkan surat suara sebelum dicoblos, sesudah dicoblos, maupun pemilih yang sekedar melakukan ‘selfie’ di dalam TPS. (Semuel)
MANADO – Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara di beberapa wilayah di Manado, Rabu (9/4/14) berjalan baik dan lancar. Namun disayangkan, anggota KPPS atau pun Linmas tidak melakukan prosedur baku, sebelum mengijinkan pemilih masuk ke TPS.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, Panitia Pemungutan Suara harus memeriksa dan melarang pemilih membawa telepon seluler dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Pantauan Beritamanado.com di beberapa TPS, khususnya Kelurahan Karombasan Utara seperti TPS 7, TPS 8, dan TPS 9, pemilih tanpa pemeriksaan, bebas melenggang masuk ke TPS.
Petugas hanya melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C 6) terhadap pemilih, untuk selanjutnya didaftar kembali sebelum mengantri menunggu panggilan pemberian surat suara.
Akibatnya, banyak foto yang diunggah di media sosial yang menunjukkan surat suara sebelum dicoblos, sesudah dicoblos, maupun pemilih yang sekedar melakukan ‘selfie’ di dalam TPS. (Semuel)