Manado — Warga Kelurahan Bailang lingkungan 6 khususnya yang menjadi korban atas sengketa lahan dengan penggugat atas nama S Maaruf mengungkapkan kekecewannya atas hasil putusan persidangan.
Adam Lamani, salah satu warga yang memperjuangkan hak para korban sejak tahun 2010 diawal kasus ini berjalan menegaskan, sejumlah kejanggalan didapati selama proses sengketa dan persidangan.
“Sejak awal kasus ini ada sudah banyak yang tidak beres. Dari awal tidak pernah ada yang datang mengaku sebagai pemilik lahan selain yang kami kenal. Tidak ada periksa patok, tiba-tiba kasus. Kami harus tegaskan, putusan pengadilan ini berpihak pada yang salah,” ujar Adam.
Lanjutnya, apabila dicocokkan pada sertifikat yang disengketakan, lokasi yang dieksekusi Selasa (6/11/2018) siang sampai sore tadi tidaklah sama.
“Mereka tidak mendapati patok patok yang dimaksud. Beda antara sertifikat disitu dan punya kami. Yang milik penggugat itu SHM nomor 35 tapi yang dieksekusi nomor 36. Ini kan sudah jelas salah,” kata Adam.
Kepada BeritaManado.com, Adam pun mempertanyakan keadilan yang dimaksud sesuai hukum di Indonesia berpihak kepada siapa.
“Banyak oknum yang terlibat dan kami sebagai rakyat biasa yang jadi korban. Sampai saat ini kami bahkan masih bayar pajak. Jadi keadilan itu untuk siapa. Kami tetap menolak putusan persidangan itu,” ucap Adam didampingi warga sekitar yang juga jadi korban.
Sementara itu, eksekusi lahan tetap berjalan dengan diawali pembacaan putusan persidangan.
Proses eksekusi terhadap kurang lebih 7 unit rumah sempat berjalan alot bahkan ada warga yang diamankan pihak kepolisian karena dianggap memperkeruh suasana.
(srisurya)
Manado — Warga Kelurahan Bailang lingkungan 6 khususnya yang menjadi korban atas sengketa lahan dengan penggugat atas nama S Maaruf mengungkapkan kekecewannya atas hasil putusan persidangan.
Adam Lamani, salah satu warga yang memperjuangkan hak para korban sejak tahun 2010 diawal kasus ini berjalan menegaskan, sejumlah kejanggalan didapati selama proses sengketa dan persidangan.
“Sejak awal kasus ini ada sudah banyak yang tidak beres. Dari awal tidak pernah ada yang datang mengaku sebagai pemilik lahan selain yang kami kenal. Tidak ada periksa patok, tiba-tiba kasus. Kami harus tegaskan, putusan pengadilan ini berpihak pada yang salah,” ujar Adam.
Lanjutnya, apabila dicocokkan pada sertifikat yang disengketakan, lokasi yang dieksekusi Selasa (6/11/2018) siang sampai sore tadi tidaklah sama.
“Mereka tidak mendapati patok patok yang dimaksud. Beda antara sertifikat disitu dan punya kami. Yang milik penggugat itu SHM nomor 35 tapi yang dieksekusi nomor 36. Ini kan sudah jelas salah,” kata Adam.
Kepada BeritaManado.com, Adam pun mempertanyakan keadilan yang dimaksud sesuai hukum di Indonesia berpihak kepada siapa.
“Banyak oknum yang terlibat dan kami sebagai rakyat biasa yang jadi korban. Sampai saat ini kami bahkan masih bayar pajak. Jadi keadilan itu untuk siapa. Kami tetap menolak putusan persidangan itu,” ucap Adam didampingi warga sekitar yang juga jadi korban.
Sementara itu, eksekusi lahan tetap berjalan dengan diawali pembacaan putusan persidangan.
Proses eksekusi terhadap kurang lebih 7 unit rumah sempat berjalan alot bahkan ada warga yang diamankan pihak kepolisian karena dianggap memperkeruh suasana.
(srisurya)