TOMOHON, beritamanado.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menyampaikan Pemandangan Umum terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Tomohon dalam rapat paripurna, Senin (06/05/2019).
Lewat juru bicaranya mengatakan, pengelolaan barang milik daerah yang ditangani dengan baik akan mempengaruhi peningkatan keuangan daerah dan sebaliknya apabila tidak dikelola dengan semestinya, maka aset tersebut menjadi beban biaya dan tidak memberi manfaat karena diperlukan juga perawatan dan pemeliharaan bahkan penurunan nilai seiring waktu pemakaian.
“Pada kesempatan ini Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan secara umum sebagai berikut, pengelolaan barang milik daerah mencakup: perencanaan, perolehan, pengelolaan, penghapusan dan ganti rugi. Karena itu, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan milik daerah hendaknya memperhatikan ke lima point penting tersebut.”
“Isu strategis yang berkembang dalam masyarakat Kota Tomohon saat ini adalah adanya banyak aset/barang milik daerah yang belum dikelola dengan baik bahkan terkesan dibiarkan/ditelantarkan atau digunakan bukan oleh pihak berwenang dan berkepentingan. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon yang mengajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai upaya mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dan terakhir pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan beberapa kali. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Baran Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
(ReckyPelealu)