5. Apabila terdapat nasabah yang memiliki usaha tetapi tidak mempunyai pinjaman di BRI maupun Bank lain dan belum mendapatkan Banpres Produktif maka nasabah dapat diusulkan ke KemenkopUKM RI melalui lembaga pengusul mitra Kemenkop dan selanjutnya persetujuan akhir di Kementrian Koperasi & UKM RI.
“Terkait peluncuran program Bapres Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM), berpedoman pada Permenkop No. 6/2020,” kata Rudy Andimono.
(BennyManoppo)
