Manado, BeritaManado.com — Kabar gembira dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro yang selama hampir 5 bulan terpuruk di tengah pandemi COVID-19.
Pasalnya, Presiden RI Ir Joko Widodo telah meluncurkan program Bapres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), Senin (24/8/2020).
Bantuan usaha sebesar Rp2,4 juta per orang ini rencananya akan dicairkan secara bertahap kepada 12 juta pelaku UKM.
Untuk tahap awal, sejak 17 Agustus 2020 telah disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Sementara untuk kota Manado, ada sekitar 1000 pelaku UKM yang sudah diverifikasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Manado Innov Walelang berharap semua data yang telah dikirimkan ke Kementerian Koperasi dapat di lolos verifikasi.
“Semoga dari sekitar 18 ribu nama pelaku UKM kota Manado yang kami kirim semuanya dapat menerima bantuan tersebut,” kata Innov Walelang kepada BeritaManado.com, di lantai 4 Kanwil BRI, Senin (24/8/2020).
Kadis Walelang yang saat itu baru saja usai mengikuti peluncuran BPUM secara virtual dengan Pemimpin Wilayah BRI Manado Rudy Andimono, sangat berharap agar program ini dapat membantu pelaku UKM.
“Semoga dengan bantuan ini dapat meningkatkan pendapatan para pelaku UKM,” imbuhnya.
Selain itu, Walelang menegaskan agar bantuan ini tidak disalahgunakan.
“Ini bantuan untuk produktif bukan untuk konsumtif,” tegas Walelang.
Sebelumnya telah diberitakan, dalam peluncuran program BPUM di Kanwil BRI Manado, telah diserahkan secara simbolis oleh Pemimpin Wilayah BRI Manado Rudy Andimono, Wakil Pemimpin Wilayah Made Surya Artana, Redi Hartono, Peminpin Cabang BRI Manado Dekhi Ensya Permadi .
Penyerahan bantuan secara simbolis kepada 5 pelaku UKM disaksikan oleh Kadis Koperasi dan UMKM Manado Innov Walelang yang saat itu turut mengikuti acara program peluncuran BPUM di lantai 4 Kanwil BRI Manado.
Perihal peluncuran program BPUM, Pemimpin Wilayah BRI Manado Rudy Andimono menjelaskannya sebagai berikut.
1. Dana Banpres Produktif diberikan hanya satu kali dalam bentuk uang sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari Bank dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
2. Dana Banpres Produktif diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk kegiatan produktif menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi COVID-19.
3. Dana Banpres Produktif disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM di Bank penyalur dan selanjutnya dapat dicairkan di Bank Penyalur setelah penerima BPUM melengkapi dokumen serta divalidasi oleh petugas Bank. Bank BRI merupakan salah satu Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyalur.
4. Kementerian Koperasi dan UKM RI bertanggung jawab penuh terhadap validasi data calon penerima bantuan yang diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi dan kabupaten /kota, koperasi, perbankan dan perusahaan pembiayaan, atau lembaga penyalur Program Kredit pemerintah.
5. Apabila terdapat nasabah yang memiliki usaha tetapi tidak mempunyai pinjaman di BRI maupun Bank lain dan belum mendapatkan Banpres Produktif maka nasabah dapat diusulkan ke KemenkopUKM RI melalui lembaga pengusul mitra Kemenkop dan selanjutnya persetujuan akhir di Kementrian Koperasi & UKM RI.
“Terkait peluncuran program Bapres Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM), berpedoman pada Permenkop No. 6/2020,” kata Rudy Andimono.
(BennyManoppo)