Minut, BeritaManado.com – Iptu Ferdian Martadinata membantah tudingan telah mengkriminalisasi warga terkait saat menjabat Kapolsek Dimembe, Polres Minahasa Utara beberapa waktu lalu.
Iptu Ferdian diketahui kini resmi menjabat Kasat Reskrim, Polres Minahasa Utara
Diketahui oknum Kapolsek Dimembe diadukan Jefry Johan Palit, warga Desa Warukapas, Kabupaten Minahasa Utara ke Polda Sulut pada Rabu (13/3/2024) kemarin.
Jefry Johan Palit didampingi kuasa hukumnya, Tomy Tatawi mengadukan (Dumas, red) oknum Kapolsek Dimembe Iptu Ferdian Martadinata bersama anggotanya ke Irwasda Polda Sulut, terkait dugaan pelanggaran dan tindakan semena-mena.
Menanggapi hal tersebut, Iptu Ferdian Martadinata, menepis tudingan pihaknya melakukan tindakan di luar prosedur kepolisian.
“Jadi bulan Desember 2023 itu, pelapor atas nama Robin Indrapraja datang ke Polsek Dimembe untuk melakukan aduan adanya dugaan tindakan pengambilan atau pencurian emas di tanah miliknya,” ujar Iptu Ferdian.
Dengan adanya laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polsek Dimembe, dikeluarkanlah sprin tugas penyelidilan terkait masalah aduan yang masuk.
“Setelah sprin kita buat, penyidik kami ini melakukan pengecekan kepada saksi-saksi. Penyidik telah berulang kali mengingatkan terlapor agar datang ke polsek untuk diperiksa jika terlapor sudah membaik keadaannya, namum terlapor tidak perna datang,” jelas Kapolsek.
Lanjutnya, karena tidak ada koperatif dari terlapor sehingga penyidik mendatangi rumah terlapor yakni Jefry Johan Palit dengan maksud untuk dimintai keterangan di Mapolsek.
“Sementara teman-teman dari Jefri Palit pada lari, sehingga kami membawa terlapor Jefri Palit ke Mapolsek bukan ditahan tetapi dimintai keterangan,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini sudah damai, namun perlu diketahui, terlapor Jefry Johan Palit sampai selesai perdamaian, tidak mau diperiksa atau dimintai keterangan dengan alasan sedang sakit kepala dan pusing-pusing.
“Malahan terlapor bermohon kepada pelapor agar mencabut laporanya dan berdamai dengan menjaminkan semua barang hasil curiannya untuk diserahkan kepada pelapor,” tandas Ferdian.
Deidy Wuisan