Tondano – Bada legislasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa, Selasa (11/6) hari ini kembali mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah pelayanan publik di bidang kesehatan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat hal tersebut menjadi sebuah peraturan daerah (perda).
Menurut salah satu anggota Banleg Komisi II Ivonne Andries, pembahasan kali ini menyangkut usulan – usulan untuk menyempurnakan pasal demi pasal yang terdapat dalam ranperda. Pembahasan sebuah ranperda membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, sebelum memasuki tahap finalisasi, semuanya harus benar – benar sempurna.
“Sempurna yang dimaksud adalah, setiap pasal dan ayat dalam ranperda harus menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat. Ini mutlak harus dikedepankan, karena produk hukum yang dihasilkan nantinya mengenai pelayanan publik di bidang kesehatan. Jika semuanya sudah tidak ada masalah, maka secepatnya akan diproses menjadi perda,” tandas Andries.(ang)
Tondano – Bada legislasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa, Selasa (11/6) hari ini kembali mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah pelayanan publik di bidang kesehatan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat hal tersebut menjadi sebuah peraturan daerah (perda).
Menurut salah satu anggota Banleg Komisi II Ivonne Andries, pembahasan kali ini menyangkut usulan – usulan untuk menyempurnakan pasal demi pasal yang terdapat dalam ranperda. Pembahasan sebuah ranperda membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, sebelum memasuki tahap finalisasi, semuanya harus benar – benar sempurna.
“Sempurna yang dimaksud adalah, setiap pasal dan ayat dalam ranperda harus menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat. Ini mutlak harus dikedepankan, karena produk hukum yang dihasilkan nantinya mengenai pelayanan publik di bidang kesehatan. Jika semuanya sudah tidak ada masalah, maka secepatnya akan diproses menjadi perda,” tandas Andries.(ang)