
Bitung – Aktivitas pembangunan PT Jaya Sakti di wilayah pemukiman Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir hanya sementara. Mengingat lokasi yang digunakan perusahaan petikemas itu bertentangan dengan RTRW Kota Bitung.
“Lokasi yang digunakan PT Jaya Saksti mendirikan bangunan hanya sementara karena di RTRW lokasi tersebut untuk pemukiman bukan untuk tempat penyimpanan petikemas atau perkantoran,” kata Asisten II, Dahlia Kaeng, Minggu (8/9) kepada beritamanado.com.
Menurutnya, perusahaan telah diminta untk membuat pernyataan soal kegiatan yang dilakukan di Kelurahan Paceda hanya sementara. “Jika nantinya lokasi tersebu akan digunakan sseuai RTRW maka perushn akan memindahkan usahabya ke lokasi KEK Tanjung Merah,” katanya.
Kaeng juga menyatakan, aktivitas yang dilakukan PT Jaya Sakti belum masuk tahap pembangunan, tapi baru pematangan lahan. “Sejak bulan Juli perusahaan sudah memasukkan permohonan ke walikota dan saat ini sementara berproses,” katanya.
Bahkan menurut Kaeng, perusahaan juga telah menyanggupi untuk mengurus semua ketentuan dan persayaratan pembangunan. “Itu telah disanggupi perusahaan,” katanya.(abinenobm)
