Manado – Pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Miangas, di Pulau Miangas, Kabupaten kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, masih 28 hektar. “Total yang baru dibebaskan sekarang ini baru 12 hektare. Kami merencanakan pembebasan lahan ini mencapai 40 hektare,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), Provinsi Sulawesi Utara, Perlindungan Tampubolon, Sabtu (4/8).
Hanya saja menurut dia, pembebasan lahan seluas 28 hektar berpeluang tidak akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Alasannya menurut dia, pada saat kunjungan inspektorat Kementerian Perhubungan dan Kominfo beberapa waktu lalu, ada sinyal dari kementerian untuk membiayai sisa pembebasan lahan seluas 28 hektar.
“Pada saat itu kunjungan dari inspektorat kementerian perhubungan ingin mewawancarai langsung masyarakat berkaitan dengan pembangunan Bandara Miangas. Dalam kesempatan itu disampaikan agar pemerintah daerah mencoba melobi kementerian untuk membiayai sisa lahan yang harus dibebaskan,” katanya.
Karena itu menurut Tampubolon, pemerintah provinsi sudah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat yang ditandatangani Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang, ke Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. “Tindak lanjut dari surat, itu yang masih kami tunggu. Kami berharap pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan dapat menindaklanjutinya,” harap Tampubolon.
Tampubolon mengatakan, saat ini 12 hektare yang telah dibebaskan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, akan diperuntukkan landasan pacu, sedangkan 28 hektare sisanya yang belum dibebaskan akan dimanfaatkan untuk apron, serta sarana dan prasarana lainnya dalam bandara.(niel)