Jakarta – Terhitung sejak tanggal pada 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB, Maskapai Penerbangan Batavia Air dipastikan menghentikan aktivitas penerbangannya. Ini menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Metro Batavia pailit.
“Berdasarkan putusan PN Pusat, secara resmi kami nyatakan Batavia Air tidak beroperasi,” ungkap Raden Catur Wibowo, kuasa hukum Batavia Air di Jakarta, Rabu (30/01). Dijelaskannya, pihak manajemen maskapai penerbangan yang resmi berdiri pada 2001 ini, menerima putusan pengadilan niaga. “Setelah keluarnya putusan pailit ini, seluruh aktivitas penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti pada 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB,” ucapnya.
Dia menuturkan, gugatan pailit yang disampaikan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) membuat seluruh pemilik pesawat menarik pesawatnya. “Saat ini tinggal 14 pesawat,” katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air. “Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya,” ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/01).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. “Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit,” tegasnya. “Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan,” tambahnya.
IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air. Batavia ‘dibangkrutkan’ karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai USD 4,68 juta. Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran.
Permohonan pailit didaftarkan ke Pengadilan Niaga dengan No.77/Pailit/2011 PN.Niaga.Jkt.Pst. Dari berkas yang diajukan pemohon, disebutkan bahwa Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric. (merdeka.com/*)
Jakarta – Terhitung sejak tanggal pada 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB, Maskapai Penerbangan Batavia Air dipastikan menghentikan aktivitas penerbangannya. Ini menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Metro Batavia pailit.
“Berdasarkan putusan PN Pusat, secara resmi kami nyatakan Batavia Air tidak beroperasi,” ungkap Raden Catur Wibowo, kuasa hukum Batavia Air di Jakarta, Rabu (30/01). Dijelaskannya, pihak manajemen maskapai penerbangan yang resmi berdiri pada 2001 ini, menerima putusan pengadilan niaga. “Setelah keluarnya putusan pailit ini, seluruh aktivitas penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti pada 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB,” ucapnya.
Dia menuturkan, gugatan pailit yang disampaikan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) membuat seluruh pemilik pesawat menarik pesawatnya. “Saat ini tinggal 14 pesawat,” katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air. “Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya,” ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/01).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. “Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit,” tegasnya. “Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan,” tambahnya.
IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air. Batavia ‘dibangkrutkan’ karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai USD 4,68 juta. Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran.
Permohonan pailit didaftarkan ke Pengadilan Niaga dengan No.77/Pailit/2011 PN.Niaga.Jkt.Pst. Dari berkas yang diajukan pemohon, disebutkan bahwa Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric. (merdeka.com/*)