Bitung, BeritaManado.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana sisa hibah Pilkada 2020 dikabarkan bakal menyeret komisioner dan sejumlah staf KPU Kota Bitung.
Kasus itu sementara ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bitung dengan fokus ke sisa dana hibah sebesar Rp 3.7 miliar yang habis terpakai hanya dalam sembilan hari.
Dari informasi, dana yang digunakan dari tanggal 12 April 2021 hingga 21 April 2021 itu ditengarai “mengalir” ke salah satu komisioner dan sejumlah staf KPU Kota Bitung.
Dana itu sendiri tetap dicairkan kendati kegiatan-kegiatan Pilkada sudah tidak ada semenjak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung yang baru sudah resmi dilantik.
Tapi ironinya, masih ada pengeluaran atau pembayaran honor sisa PPS dan PPK yang notabene sudah berakhir masa kerja semenjak akhir bulan Februari 2021.
Tidak hanya itu, dalam sembilan hari, selain masih membayar honor PPS dan PPK, terindikasi KPU juga masih membayar biaya sosialisasi di sejumlah media dengan nilai fantastis, yakni Rp 20 juta hingga Rp 80 juta per media.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH menyatakan pihaknya telah minta keterangan dari sejumlah staf dan komisioner KPU terkait sisa dana hibah Pilkada.
“Kami sudah memeriksa Ketua KPU, Komisioner, Sekretaris, Bendahara KPU, Sekretaris Badan Keuangan Pemkot Bitung dan mantan Wali Kota Bitung, Pak Lomban,” kata Frenkie beberapa waktu lalu.
Soal siapa saja yang nantinya bakal menjadi tersangka dari nama-nama yang telah dipanggil itu, Frenkie belum mau berkomentar dengan alasan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.
“Pasti kami ekspos kalau sudah ada (tersangka,red), mohon bersabar,” katanya.
(abinenobm)