Nara Sumber dan Peserta Rakor Kehumasan
Manado – Bagian Humas di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara segera memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu sebagaimana tertuang dalam rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Kehumasan se-Sulut yang diselenggarakan di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut, Jumat (18/9/2015).
Sekprov Sulut Ir Siswa Rahmat Mokodongan melalui Staf Ahli Gubernur Evans Steven Liow mengatakan bahwa Humas adalah pilar penyaluran informasi pemerintah, sekaligus sebagai sarana vital. Hal itu dikarenakan informasi yang dikelola secara cermat dan akurat dapat mempengaruhi opini masyarakat sebagai pihak penerima informasi.
“Publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari penyelenggara pemerintahan, sebagaimana sudah diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Dengan demikian fungsi Humas menjadi sangat penting dan strategis karena merupakan ujung tombak pemerintah dalam aktivitas pemberian informasi kepada masyarakat,” kata Liow.
Rakor tersebut dihadiri langsung Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong SH, Nara Sumber Pemimpin Redaksi salah satu media. Selain itu ada juga Kadiv Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, Kapenrem 131 Santiago Mayor Suwarno, Kadispenal Lantamal VIII Mayor Budiyanto, Kapen AU Lanudsri Manado Mayor Zulfahmi SE, Kabah Humas dan Protokol se-Sulut serta perwakilan SKPD. (ads)