Manado, BeritaManado.com — Pemilihan Serentak 2020 digelar saat pandemi Covid-19 melanda.
Tentu saja, menggelar pesta demokrasi di saat wabah virus bukan persoalan mudah.
KPU pun sudah mendesain berbagai regulasi agar tahapan ini berjalan dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
Lantas bagaimana dengan pasien positif Covid-19 yang akan menyalurkan hak pilihnya?
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan ada ketentuan untuk itu.
Penyelanggara kata Ardiles, sudah mengatur bagaimana warga yang terpapar korona bisa ikut mencoblos.
“Yang jelas tidak datang ke TPS,” terang Ardiles.
Ardiles menerangkan, pasien covid-19 di rumah sakit atau yang isolasi mandiri di rumah akan didatangi KPPS.
“Tentunya petugas dilengkapi dengan APD lengkap. Mereka adalah KPPS dari TPS terdekat,” tandasnya.
(Alfrits Semen)