
Bitung – Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrnas) Kota Bitung mulai mempersiapkan diri untuk melakukan himbauan dan pengawasan penyaluran Tujangan Hari Raya (THR). Hal ini dikatakan Kadisnakertrans Kota Bitung, Oktav Kandoli, Jumat (22/11) kepada sejumlah wartawan.
“Awal Desember kami akan mulai menyurat ke tiap perusahaan soal pembayaran THR dan saat ini itu sementara kami persiapkan,” kata Kandoli.
Selain menghimbau lewat surat, Kandoli juga mengaku sudah mulai melakukan himbauan kepada tiap perusahaan secara lisan dalam setiap kesempatan. “Saat ini kita juga sudah mulai menghimbau perusahaan soal THR, walaupun itu hanya lisan dalam setiap pertemuan dengan pihak perusaahaan,” katanya.
Kandoli berharap tiap perusahaan di Kota Bitung mentaati pembayaran THR kepada tiap karyawan yang merayakan hari raya Natal dan tahun baru nanti. Dan jika ada perusahaan yang mengabaikannya silakan melapor ke posko THR yang nantinya disiapkan Disnakertrans.(abinenobm)

lapor! Pak Oktav Kandoli. gimana dengan peruhaah ikan di kota bitung yang membeyar THR dengan hitungan hari kerja bukan dengan hitungan upah sebulan meski sudah belasan tahun bekerja! jika dalam setahun kehadirannya 250hari tetap di hitung dengan rincian UMP 2013 RP 1.550.000 BAHAGI 300 HARI = RP( 5.166) DIKALI 300 (HARI KERJA) =RP 1.549.800. JADI JIKA 250 HARI KEHADIRAN KERJA DALAM SETAHUN MAKA PERUSAHAAN HANYA MEMBAYAR RP 1.291.500 SANGAT DI SAYANGKAN NASIB BURUH PABRIK PENGALENGAN IKAN DI PT SINAR PURE…FOODS JADI PAK TOLONG DI TEGASKAN UNTUK PEMBERIAN THR AGAR SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG YANG BERLAKU !!!!!.