Manado – Kota Manado sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Utara, memiliki masalah yang cukup kompleks, yakni kemacetan. Penyelesaian kemacetan di Kota Manado, tidak bisa hanya diserahkan kepada Pemerintah Kota Manado saja, namun dibutuhkan kerjasama, koordinasi, dan sinergitas antar sektor terkait. Demikian hal tersebut dikatakan oleh ketua komisi I DPRD Sulut, John Dumais kepada beritamanado, sore tadi.
Dijelaskannya, Kota Manado sebagai pusat ekonomi tentu tidak bisa terhindarkan dari penumpukan kegiatan dan berimplikasi kepada traffic.
“Namun dengan pengaturan-pengaturan yang baik atas traffic tersebut diharapkan akan mengurangi dampak dari kemacetan. Kemacetan tidak bisa dihindarkan terutama pada jam sibuk, karena merupakan suatu hukum alam dimana orang berada pada suatu tujuan yang sama pasti akan terjadi antrian. Diperlukan budaya patuh hukum (legal culture) dari masyarakat kota Manado agar semua terpenuhi hak dan kewajibannya di jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya bahwa perilaku masyarakat di ruang publik harus ada aturan mainnya. Jalan adalah ruang publik dimana setiap orang mempunyai hak dan kewajiban didalamnya.
Namun tidak cukup sampai disitu, masyarakat tidak hanya berposisi sebagai subyek namun juga sebagai obyek dalam transportasi. “Roh transportasi adalah biaya society. Hal ini dapat menjadi beban yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat menjadi bencana,” ungkapnya. (oke)
Manado – Kota Manado sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Utara, memiliki masalah yang cukup kompleks, yakni kemacetan. Penyelesaian kemacetan di Kota Manado, tidak bisa hanya diserahkan kepada Pemerintah Kota Manado saja, namun dibutuhkan kerjasama, koordinasi, dan sinergitas antar sektor terkait. Demikian hal tersebut dikatakan oleh ketua komisi I DPRD Sulut, John Dumais kepada beritamanado, sore tadi.
Dijelaskannya, Kota Manado sebagai pusat ekonomi tentu tidak bisa terhindarkan dari penumpukan kegiatan dan berimplikasi kepada traffic.
“Namun dengan pengaturan-pengaturan yang baik atas traffic tersebut diharapkan akan mengurangi dampak dari kemacetan. Kemacetan tidak bisa dihindarkan terutama pada jam sibuk, karena merupakan suatu hukum alam dimana orang berada pada suatu tujuan yang sama pasti akan terjadi antrian. Diperlukan budaya patuh hukum (legal culture) dari masyarakat kota Manado agar semua terpenuhi hak dan kewajibannya di jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya bahwa perilaku masyarakat di ruang publik harus ada aturan mainnya. Jalan adalah ruang publik dimana setiap orang mempunyai hak dan kewajiban didalamnya.
Namun tidak cukup sampai disitu, masyarakat tidak hanya berposisi sebagai subyek namun juga sebagai obyek dalam transportasi. “Roh transportasi adalah biaya society. Hal ini dapat menjadi beban yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat menjadi bencana,” ungkapnya. (oke)