Bitung – Proses pembebasan lahan tol di Kota Bitung belum juga menemui titik terang.
Mengingat harga yang ditetapkan appraisal dianggap sejumlah pemilik lahan terlalu rendah dan tak manusiawi.
Baca: Pembebasan Lahan Tol Bitung, Warga Jangan Berjuang Sendiri
Dan hal itu diperkuat dengan hasil pertemuan sejumlah pemilik lahan yang melakukan pertemuan di ruangan paripurna DPRD Kota Bitung menghadirkan Konsultan Pengadaan Tanah Nasional, Pieter Manopo, Rabu (22/03/2017).
Dalam pertemuan itu terungkap jika tahapan-tahapan proses pembebasan lahan tol di Kota Bitung diduga menyalahi aturan dan tak sesuai prosedur.
“Dari penjelasan atau keluhan para pemilik lahan, maka saya simpulkan mekanisme atau tahapan-tahapan proses pembebasan lahan tol di Kota Bitung bermasalah,” kata Pieter kepada Beritamanado.com.
Pieter menjelaskan, proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum seperti tol ada tiga elemen.
Elemen pertama kata dia, adalah BPN yang bertugas menginventaris lahan yang masuk dalam rencana lahan tol, yang menghasilkan peta bidang.
“Peta bidang ini kemudian menjadi dasar appraisal untuk mendatangi satu-satu bidang yang akan dibebaskan untuk melakukan penilaian harga,” katanya.
Appraisal ini kata dia, adalah elemen kedua yang harus independen untuk menghasilkan nilai pengganti. Namun yang jadi pertanyaan, apakah appraisal betul-betul turun ke lapangan atau menyerahkan ke pihak lain atau surveyor untuk melakukan penilaian di lapangan.
“Jika appraisal tak turun langsung lapangan maka kemungkinan kesalahan penilaian bidang sangat besar. Dan ini harus ditelusuri untuk mendapat pembuktian,” katanya.
Elemen ketiga menurut dia adalah musyawarah yang menjadi tugas PPK dengan merealisasikan ganti rugi. Dimana dalam tahapan ini PPK membuka dasar penilaian appraisal, baik itu harga nilai tanah, bangunan dan tanaman dalam bidang tanah yang akan dibebaskan.
“Tapi kenyataannya, sesuai pengakuan para pemilik lahan ketika menghadiri musyawarah langsung disodorkan harga ganti rugi tanpa ada penjelasan. Dengan kata lain, warga dipaksa untuk menerima nilai ganti rugi tanpa ada penjelasan soal apa saja yang dinilai dari bidang tanah yang dibebaskan,” katanya.
Untuk itu Pieter merekomendasikan agar tahapan proses pembebasan lahan tol di Kota Bitung dimulai lagi dari awal dan warga melakukan inventaris atau pendataan apa-apa yang harus dinilai diatas bidang lahan yang akan dibebaskan.
“Harus mulai dari awal, karena nafas pembebasan lahan untuk kepentingan umum adalah keterbukaan,” katanya.(abinenobm)