Amurang, BeritaManado – Pemberitaan BeritaManado.com beberapa waktu yang lalu tentang adanya sejumlah Sekretaris Desa (Sekdes) yang menghambat pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap pertama penggunaan Dana Desa (Dandes) ternyata benar adanya.
Dari informasi yang diterima dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minahasa Selatan (Minsel), Benny Lumingkewas pada Kamis (13/10/2016) mengatakan memang dari informasi yang pernah diterima ada beberapa Sekdes yang belum membuat LPJ termasuk Sekdes Lansot.
“Sekdes Lansot Kecamatan Tareran Frits Rumerung dari informasi yang diterima merupakan salah satu yang menghambat pembuatan LPJ tanpa ada alasan yang jelas. Beberapa waktu yang lalu, saya sudah sempat menelepon dan menanyakan kesiapannya menyelesaikan LPJ Dandes tahap pertama,” ujar Benny Lumingkewas kepada BeritaManado.com.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber di BPMPD Minsel mendapati bahwa pekerjaan di tahap pertama sudah selesai, kwitansi pengeluaran Dandes tahap pertama sudah rampung. Hal itu menyebabkan tidak ada alasan Sekdes Lansot Friets Rumerung menghambat LPJ Desa Lansot.
“Dalam UU No.6 tahun 2014 Pasal 48 & 51 mengatakan seorang Sekretaris Desa bisa diganti dikarenakan Telah berusia 60 tahun, Tidak cakap dan Melanggar aturan. Jadi jika Sekdes Lansot menghambat penyusunan LPJ proses pemecatan menanti. Tidak diselesaikannya LPJ Dandes tahap pertama akan menghambat pembangunan Desa Lansot,” tambah Lumingkewas.(TamuraWatung)