Hukum dan Kriminalitas

ASTAGA! Oknum TNI AD Diduga Nikahi Istri Sah Anggota Polri, Meski Masih Punya Istri Resmi

ASTAGA! Oknum TNI AD Diduga Nikahi Istri Sah Anggota Polri, Meski Masih Punya Istri Resmi
Tangkapan layar oknum anggota TNI menikah, foto lain surat panggilan persidangan

Manado, BeritaManado.com – Tindakan mencoreng kesatuan diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1310 Bitung berpangkat Serka berinisial DT yang telah melakukan pernikahan dengan wanita berinisial ET, yang ternyata masih berstatus istri sah dari seorang anggota Polri aktif berpangkat Aiptu.

Lebih mencengangkan, terungkap bahwa Serka DT sendiri masih memiliki istri sah yang status pernikahannya belum pernah diputus secara hukum. 

Artinya, dua belah pihak yang terlibat dalam hubungan gelap ini sama-sama masih terikat dalam pernikahan resmi!

Peristiwa yang terkesan bagai drama sinetron ini bukan sekadar isapan jempol. 

Aiptu Vecky Simau, suami sah dari ET, membenarkan bahwa istrinya telah meninggalkan rumah dan diduga kuat telah tinggal serumah dengan oknum TNI tersebut. 

Ia menyampaikan bahwa persoalan ini sudah memasuki ranah hukum dan saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan militer.

 “Iya benar sudah saya laporkan. Bahkan perkara sudah di pengadilan militer,” ujar Aiptu Vecky saat dikonfirmasi dengan suara bergetar menahan kecewa.

Ia juga berharap, perkara tersebut segera disidangkan, karena telah terjadi penundaan. 

“Semoga segera dilakukan sidang atas perkara tersebut,” tambahnya. 

Diketahui, pada bagian ketentuan umum Surat Keputusan KASAD Nomor  Kep/496/VII/2015 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit AD disebutkan bahwa pengurusan perceraian harus berpedoman kepada norma dan peraturan yang berlaku. 

Bagi pasangan suami/istri yang ingin bercerai wajib mengajukan permohonan izin cerai kepada komandan/atasan di satuannya dan bagi yang bersangkutan wajib menerima petunjuk/bimbingan kerukunan rumah tangga dari pejabat agama di satuan tersebut. 

Apabila tidak memenuhi salah satu syarat administrasi perceraian, salah satunya surat izin cerai dari komandan/atasan, maka akan dikenakan sanksi.

(Jly)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara