
Manado – Beredar kabar, God Bless Park atau dikenal dengan Taman Berkat yang saat ini tengah dibangun sarana prasaran olah raga yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Manado yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, kepemilikannya akan diambil alih dari Pemkot Manado.
Pasalnya, informasi yang diperoleh BeritaManado.com, lahan yang berlokasi di Jalan Piere Tendean Boulevard tersebut, sesuai keputusan Mahkamah Agung pemanfaatannya merupakan kewenangan dari PT Sulenco.
Eksekusi lahan nantinya akan dilakukan oleh paniter/juru sita Pengadilan Negeri Manado berdasarkan putusan perkara perdata via Peninjauan Kembali (PK) no 719 Pk/Pdt/2012 tertanggal 17 September tahun 2013.
PK tersebut ditempuh oleh pihak PT. Sulenco terkait putusan Kasasi nomor 377 K/Pdt/2010.
“Iyah. Putusan PK untuk mengeksekusi lahan itu sudah dibacakan kemarin (1/6/16) pada saat eksekusi awal di sejumlah Ruko di kawasan Boulevard Mall,” kata Ating Pangumpia, selaku pengawas lahan milik PT. Sulenco. (leriandokambey)
