Bitung – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bitung mengancam akan melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bitung ke pihak berwajib terkait perubahan penjabaran APBD 2016 sesuai Perwako Nomot 42 tahun 2016.
Pasalnya perubahan penjabaran APBD 2016 itu tak melibatkan Banggar dan salinan perubahan tak pernah diberikan hingga kini.
“Kami tahu persis kuasa pengguna anggaran adalah Pemkot, tapi tolong jangan ada dusta di antara kit. Kenapa perubahan penjabaran APBD 2016 tidak diserahkan ke kami,” kata salah satu anggota Banggar DPRD Koya Bitung, Victor Tatanude, Rabu (23/3/2016) dalam rapat Banggar dengam TAPD.
Politisi PDIP ini menuding, TAPD tidak transparans sehingga akuntabilitas APBD 2016 patut dipertanyakan. Kedudukan DPRD dalam pembahasan APBD maupun perubahan APBD 2016, adalah sejajar.
“Jadi wajar jika Banggar DPRD kota Bitung mencurigai perubahan penjabaran APBD 2016 ibaratnya kucing dalam karung,” katanya.
Anggota Banggar lainnya, Vonny Sigar secara tegas akan membawa masalah perubahan penjabaran APBD 2016 ke aparat hukum. Karena menurutnya, Pemkot telah melecehkan institusi DPRD dan kuat dugaan ada yang disembunyikan sehingga DPRD belum menerima salinan Perwako Nomor 42.
“Dasar laporan kami jelas bahwa Perwako tidak hanya merubah DAK 2016, namun juga DAU 2016,” kata Vonny.(abinenobm)