
Manado – Sebagian besar sopir angkot Kota Manado diduga kuat melanggar Perwako Nomor 47 tahun 2014 yang diterbitkan pemerintah kota, tentang tarif angkot.
Pasalnya, sesuai Perwako tersebut, tarif angkot untuk masyarakat umum sebesar 3800 rupiah. Namun pada kenyataanya, tarif angkot dinaikkan secara sepihak oleh para sopir sebesar 4000 rupiah perpenumpang.
Terry Umboh, ketua Aspindo Sulut
Menanggapi hal itu, ketua Asosiasi Sopir Indonesia (Aspindao) Provinsi Sulut, Terry Umboh membantah tegas tudingan tersebut. Sebab menurutnya, tarif 4000 rupiah tersebut bukan sengaja dikenakan bagi setiap penumpang, namun pengguna jasa angkot sendiri yang enggan menerima kembaliannya.
“Kalau dibilang sopir menaikkan tarif, itu tidaklah benar. Karena, biasanya yang terjadi, penumpang sendiri yang sudah tidak mau menunggu uang kembali 200 rupiah jika penumpang membayar dengan uang 4000 rupiah,” tegasnya.
Selain itu, Umboh meminta masyarakat tidak mempersoalkan tarif angkot berjumlah 4000 rupiah, hanya dikarenakan sopir angkot tidak mengembalikan uang kembalian kepada para penumpang.
“Sekarang ini, doi picis susah mo dapa sekarang. Hanya 200 rupiah dipersoalkan. Bagi saya, 4000 rupiah masih Wajar,” ungkapnya. (leriandokambey)

Ini bukan pwrsoalan nominal 200, tapi sbg warga negara wajib melksanakan aturan yang sdh dikeluarkan termaauk SK Walukota, jadi sdr Terry Umboh seharusnya menyampaikan sesuatu haruslah bwrpijak dan menghormati hukum dalam arti seharusnya sdr Tery U. Menghimbau serta mengajak anggotanya (para sopir) untuk menghormati hukum dgn menyiapkan uang kembalian bkn mencari “keuntungan” dari para penumpang dgn berdalil tdk ada uang pengembalian 200….