
Manado, BeritaManado.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai bendahara di internal Polda, berinisial CSG.
CSG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran kepolisian tahun 2019.
Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Jumat (28/11/2025) malam di Mapolda Sulut.
“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya”, ujar Kombes Pol Winardi.

Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus korupsi yang menimpa bendahara internal Polda ini merupakan tunggakan kasus yang Laporan Polisi (LP)-nya telah dibuat sejak tahun 2020.
Modus operandi yang dilakukan CSG dalam menjalankan aksinya adalah, melakukan pencairan anggaran secara tidak sesuai mekanisme, dan embuat pertanggungjawaban anggaran secara fiktif dan di-mark up (digelembungkan)”, jelasnya.
“Anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan lidik-sidik (penyelidikan dan penyidikan) di Polda Sulut tersebut, kenyataannya tidak disampaikan atau tidak disalurkan. Dana tersebut justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka”, ujar Kombes Pol Winardi.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp1,3 miliar.
Proses penyidikan kasus ini telah mengalami kemajuan pesat. Penyidik menginformasikan bahwa berkas perkara kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada tanggal 14 November lalu”, ungkapnya.
Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan sore hari ini merupakan langkah lanjut dalam rangka Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga memudahkan proses hukum berikutnya.
Tersangka
CSG dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kombes Pol Winardi menegaskan, Polda Sulawesi Utara membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami di Polda Sulut, tidak akan menolerir para pelaku korupsi, bahkan terhadap internal mereka sendiri, seperti kasus ASN yang menjabat bendahara ini.Siapapun yang melakukan pelanggaran tidak pidana korupsi pasti akan kami lakukan penindakan,” kata Kombes Pol Winardi.
Diketahui, penindakan tegas terkait korupsi di internal Kepolisian ini sejalan dengan perintah dan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk pemberantasan korupsi yang sangat merugikan masyarakat.
Deidy
