Ratahan – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara (Mitra), Rine Komansilan mengingatkan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan kinerja mereka secara elektronik.
Selain itu, Aplikasi Pelaporan Kinerja (e-Kinerja) dan Aplikasi sistem Informasi Pendukung Administrasi Kepegawaian (SIDAK) yang diluncurkan belum lama ini harus diisi dengan benar alias tidak asal lapor.
Sebab menurutnya, pelaporan dengan menggunakan e-kinerja merupakan bagian dari penilaian atas kinerja aparatur.
“Jadi laporan yang disampaikan adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Rine Komansilan, didampingi Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Billy Munaiseche.
Dijelaskannya bahwa laporan yang disampaikan bukan asal-asal, misalnya kegiatan kerja bakti, karena bukan kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi maka tak perlu dilaporkan dalam aplikasi e-Kinerja.
Walau demikian, mengingat kebijakan tersebut masih baru maka dalam pelaporan masih ada kelonggaran atau toleransi jika ada keterlambatan dalam pelaporan.
Sementara itu, mulai 1 April 2021 seluruh ASN diwajibkan melaporkannya kinerja mereka dalam aplikasi tersebut setiap hari.
“Batas waktu penginputan laporan paling lambat pukul 23.00 Wita. Namun ada toleransi bagi ASN yang lokasinya berada di area blanc spot atau diberi waktu paling lambat empat hari,” pungkas Rine Komansilan.
Demikian juga ditambahkannya bahwa penggunaan aplikasi ini belum berlaku bagi semua ASN, seperti para guru.
Pemberlakuan aplikasi ini baru untuk ASN 6ang bekerja di semua kantor perangkat daerah, kecamatan, dan Puskesmas.
“Walau nanti ke depan semua ASN akan diwajibkan menggunakan aplikasi ini, namun saat ini belum diberlakukan bagi guru,” tutupnya.
(Jenly Wenur)