Sangihe, BeritaManado.com-Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe. Dimana, dalam waktu dekat ini para ASN akan menerima gaji 13 dan gaji 14.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Pemkab Sangihe Abednego Hapendatu.
Dikatakanya, saati ini pihak kami masih menuggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat sarta pembayaranya dari Menteri Kuangan.
“Kami tinggal menungggu juknis yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden, sedangkan untuk pembayaranya dari peraturan Menteri Keuangan,” kata Hapendatu kepada BeritaManado com, Selasa (22/5/2018) saat dikonfirmasi.
Ditambahkanya, untuk alokasi dana gaji 13 dan gaji 14 telah tersedia dan dianggarkan oleh Pemkab.
“Pemkab sudah siap dengan anggaranya, gaji 13 yang sudah dibayar hanya tunjangan beras sedangkan gaji 14 sampai dengan tahun 2017 lalu itu hanya gaji pokok saja,” ungkap Hapendatu.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe. Dimana, dalam waktu dekat ini para ASN akan menerima gaji 13 dan gaji 14.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Pemkab Sangihe Abednego Hapendatu.
Dikatakanya, saati ini pihak kami masih menuggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat sarta pembayaranya dari Menteri Kuangan.
“Kami tinggal menungggu juknis yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden, sedangkan untuk pembayaranya dari peraturan Menteri Keuangan,” kata Hapendatu kepada BeritaManado com, Selasa (22/5/2018) saat dikonfirmasi.
Ditambahkanya, untuk alokasi dana gaji 13 dan gaji 14 telah tersedia dan dianggarkan oleh Pemkab.
“Pemkab sudah siap dengan anggaranya, gaji 13 yang sudah dibayar hanya tunjangan beras sedangkan gaji 14 sampai dengan tahun 2017 lalu itu hanya gaji pokok saja,” ungkap Hapendatu.
(Christian Abdul)