Manado, BeritaManado.com — Ketua komisi II DPRD Kota Manado, Arthur Rahasia menyatakan tidak ada masalah jika lahan Tempat Pelelangan Ikan di pasar Bersehati di kelola PD Pasar sebagai tempat berjualan.
“Saya pikir itu tidak ada masalahnya, jika PD Pasar dan Dinas Perikanan Kelautan sudah duduk satu meja dengan Sekda Kota Manado,” kata Arthur Rahasia kepada BeritaManado.com, di Kantor DPRD Manado, Selasa (4/2/2020).
Ditambahkan Arthur Rahasia, jika PD Pasar berencana menata lahan tersebut baginya itu sah-sah saja.
“Sekali lagi tidak ada masalahanya, asalkan sesuai dengan aturan, yang mana penataan pemanfaatannya untuk pedagang berjualan,” ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan, PD Pasar Manado akan menata kembali kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di pasar Bersehati, agar bisa digunakan sebagai tempat berjualan yang layak oleh pedagang.
“Kami akan tata lebih baik lagi dari apa yang ada sekarang,” kata Max Bawotong SH, Ketua Banwas PD Pasar Manado kepada BeritaManado.com.
Untuk itu Max Bawotong meminta kepada pedagang sekiranya dapat mentaati aturan sesuai dengan ketentuan PD Pasar yang ada.
“Jadi kemungkinan kami akan rehab membuat baja ringan supaya pedagang juga nyaman saling menguntungkan untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Hal ini, menurutnya dilakukan agar tidak ada kecemburuan diantara sesama pedagang ikan.
Mengenai status pengalihan TPI dari Dinas Perikanan dan Kelautan kepada PD Pasar, menurut Bawotong hal ini sudah disepakati bersama di depan Sekdakot Manado Micler Lakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota lewat Sekda, kami sudah duduk satu meja dengan Dinas Perikanan dan Kelautan bahwa TPI sepenuhnya akan dikelola oleh PD Pasar,” jelasnya.
Dijelaskannya, pengawasan PD Pasar berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 14 menyebutkan lingkungan pasar adalah tempat disekitar pasar yang secara langsung maupun tidak langsung, mempunyai akses terhadap keberadaan pasar yang dipergunakan untuk perdagangan barang dan jasa, yang berbentuk toko, kios, los, pelataran dan sarana bergerak lainnya dalam radius 50 meter dari pasar.
“Jelas tidak mungkin dalam satu lokasi dikelola dua instansi. Wilayah TPI di Bersehati itu bersertifikat PD Pasar, sesuai aturan radius 50 meter masuk lingkungan pasar, jadi TPI itu akan disatukan dengan yang di Tumumpa,” tandasnya.
(BennyManoppo)