
KOTAMOBAGU – Menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang menolak gugatan class action dari pihak pedagang Pasar Serasi Kotamobagu beberapa waktu lalu, Pemkot Kotamobagu mulai mengambil ancang–ancang untuk mulai melakukan pemagaran di kompleks Pasar Serasi Kotamobagu.
Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, melarang adanya aktifitas apapun di Pasar Serasi sebelum keputusan gugatan class action yang diajukan pedagang diketuk palu. Namun setelah gugatan resmi ditolak, dengan kata lain Pemkot Kotamobagu sudah bisa lagi melakukan aktifitas menuju relokasi yang sudah lama didengungkan Pemkot Kotamobagu sejak bulan lalu.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Herman Aray, SIp saat dihubungi wartawan mengatakan akan segera melakukan pemagaran di Pasar Serasi. “Hari Rabu (21/12), kami akan segera melakukan pemagaran,” ujar Aray, Selasa (20/12) sore.
Sebelumnya, hal tersebut terlebih dahulu dibahas dalam rapat internal yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Selasa di Kantor Walikota. “Keputusan rapat hari ini, dibahas soal kapan waktu pelaksanaan pemagarannya. Dan, kami sepakat besok Rabu, segera dilaksanakan pemagaran dimulai pada pukul 06.00 WITA. Dan, kegiatan tersebut di back up oleh Polres Bolmong mengantisipasi keributan yang mungkin terjadi,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bila ada oknum-oknum yang merusak pagar bila sudah terpasang, maka hal bisa ditindak hukum. “Tentunya ada konsekuensi hukum bila ada oknum tertentu yang merusak pagar,” tegas Aray. (zumi)
