BOROKO, BeritaManado.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) membenarkan jika wacana atau kabar adanya sejumlah desa di kota mania yang bakal mengajukan pemekaran desa.
Hal itu diungkapkan Kadis PMD Fadly Usup melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Yahya Botutihe saat diwawancarai BeritaManado.com di ruangannya, Kamis (7/1/2021).
Dikatakannya, namun desa-desa apa saja yang akan mengajukan pemekaran tersebut belum diketahui. Sebab, PMD sejauh ini belum menerima proposal dari desa yang akan melakukan pemekaran.
“Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran desa dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” jelasnya.
Dirinya pun menguraikan, jika melihat beberapa syarat yang mesti dipenuhi dalam UU nomor 6 tahun 2014 yang mengatur tentang mekanisme pembentukan sebuah desa, syarat utama pemekaran desa sesuai dengan aturan yang ada yakni baik di desa induk ataupun di desa persiapan memiliki 3000 KK dengan 600 jiwa penduduk untuk wilayah Sulawesi.
“Tidak boleh kurang dari angka tersebut, baik di desa induk ataupun desa persiapan,” tambahnya.
Dijelaskannya, pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk.
Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun, peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
“Kemudian desa persiapan itu akan diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa, dengan adanya kode desa maka desa tersebut dinyatakan definitif dan bisa mendapatkan dana desa dari pusat,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)