Boltim, BeritaManado.com – Hingga akhir Desember 2022, beberapa rekanan (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terancam dikenakan sanksi denda.
Apa pasal? Sejumlah proyek yang dikerjakan, hingga tutup tahun anggaran 2022 ini, belum kunjung selesai.
Proyek-proyek tersebut di antaranya proyek jalan yang ada di depan Polres Boltim, pembangunan Rumah Dinas Bupati, serta Pembangunan Tugu Perbatasan Kabupaten Boltim dan Kotamobagu.
“Ada beberapa pekerjaan yang nantinya akan melampaui tahun anggaran hingga 29 Januari 2023 mendatang, dan itu nantinya akan dikenakan denda keterlambatan pekerjaan per hari yaitu 1 per 1000 kali nilai kontrak. Contoh pekerjaan jalan di depan Polres Boltim, itu mereka wajib menyetor dendanya kurang lebih Rp9 juta per hari. Jadi semakin lama mereka kerjakan semakin tinggi denda yang akan mereka bayarkan,”
kata Kepala Dinas PUPR Boltim, Haris Pratama Sumanta saat dihubungi BeritaManado, Sabtu, (31/12/2022).
Haris Sumanta menambahkan, meski waktunya tinggal beberapa hari, proyek harus dikerjakan sebaik-baiknya dan tidak boleh asal-asalan, hanya karena mengejar waktu dan menghindar dari sanksi denda.
“Saya tidak mau mereka bekerja terburu-buru di akhir tahun, sehingga takutnya berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan, Karena kalau dikerjakan cepat-cepat tak mempertimbangkan kualitas, pemerintah yang nantinya akan dirugikan,” tutupnya.
(Andry Mohama)