
KBRI di Washington D C, memberi imbauan seiring dimulainya operasi pemeriksaan identitas imigran dan penggerebekan warga yang diduga tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat.
Washington D C, BeritaManado.com — Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C. Ida Bagus Made Bimantara, Sabtu (25/1), mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk senantiasa membawa kartu identitas dan bersikap tenang saat berhadapan dengan petugas imigrasi dan bea cukai (Immigration and Custom Enforcement/ICE) jika terjadi pemeriksaan.
Diplomat tertinggi di KBRI Washington yang akrab disapa dengan Sade itu menyampaikan imbauan tersebut seiring dimulainya operasi pemeriksaan identitas imigran dan penggerebekan warga yang diduga tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat.
“Selalu membawa kartu identitas dan apabila diberhentikan oleh petugas imigrasi. Ingat, bahwa seluruh warga dari negara mana pun di AS, dilindungi oleh hukum dan konstitusi AS. Artinya, kita berhak untuk tidak bicara dan menelepon pengacara ketika menghadapi situasi keimigrasian atau situasi hukum lain di AS,” ujar Sade.
Segera setelah menjabat pada 20 Januari lalu, Presiden Donald Trump mengeluarkan instruksi presiden untuk menindak tegas imigasi ilegal dan mendeportasi mereka yang tinggal di Amerika secara ilegal.
Saat menandatangani instruksi presiden itu, Trump juga mengatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menghukum para pejabat yang menolak penegakan tindakan yang diperintahkannya itu.
Selang dua hari setelah dikeluarkannya instruksi presiden itu, pada Kamis (22/1), sejumlah agen ICE mengumpulkan imigran tanpa dokumen – dan juga warga negara Amerika – dalam sebuah penggerebekan di tempat kerja di Newark, New Jersey.
Kantor berita Reuters mengutip pernyataan Wali Kota Newark Ras Baraka, melaporkan bahwa seorang veteran militer ikut ditahan dalam operasi penggerebekan itu.
“Agen-agen ICE tidak dapat menunjukkan surat perintah karena mereka menahan “penduduk dan warga negara yang tidak berdokumen,” ujar Baraka dalam sebuah pernyataan bersama dengan beberapa pemimpin lokal sehari setelah operasi itu.
Separuh WNI di AS Tak Terdaftar pada Sistem Lapor Diri “Peduli Lindungi”
Dalam wawancara melalui telepon, Ida Bagus Made Bimantara mengatakan KBRI telah mengambil sejumlah langkah antisipasi terhadap instruksi Presiden Trump.
Pertama, kata Sade, KBRI berkoordinasi dengan lima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Amerika untuk menggarisbawahi perlunya memberi perlindungan terbaik bagi WNI, menyiapkan tim krisis dan mengaktifkan saluran siaga (hotline).
Nomor telpon darurat KBRI di Washington DC adalah: 202-569-7996.
Kedua, KBRI juga melakukan sosialisasi ke kantong-kantong masyarakat untuk menyampaikan sejumlah hal terkait penanganan isu ini seandainya ada WNI yang bermasalah, imbuhnya.
Tak hanya itu, KBRI juga berkoordinasi dengan pengacara khusus imigrasi di Amerika untuk memberikan bantuan dan dukungan hukum yang diperlukan.
“Kami juga koordinasi dengan ICE untuk membahas WNI di AS yang jumlahnya mencapai 120.000 orang. Separuh dari mereka adalah WNI yang tidak terdaftar. Ini perkiraan kami, karena jumlah pasti dari mereka yang tidak terdaftar di kantor-kantor perwakilan ini tidak diketahui,” ujar Sade.
Syarat Baru Pengurusan Paspor
Sejak 16 April 2018, layanan penerbitan atau perpanjangan paspor di seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang tersambung langsung dengan Pusat Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Oleh karena itu seluruh WNI, termasuk yang berada di Amerika Serikat, harus datang langsung ke kantor-kantor perwakilan untuk pengambilan sidik jari dan foto (biometrik), dengan terlebih dahulu membuat janji temu (appointment).
