Berita Utama

Antisipasi Penggerebekan Imigran Tanpa Dokumen, WNI di AS Diimbau Selalu Bawa Kartu Identitas

Mereka yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama harus mengisi berkas aplikasi dan menyertakan paspor asli yang akan berakhir, KTP atau kartu identitas setempat, dan bukti izin tinggal di Amerika, baik dalam bentuk visa maupun kartu penduduk tetap (greencard).

Jika dokumen bukti izin tinggal hilang atau dalam pengurusan, harus melampirkan surat pengurusan pergantian kartu dari pihak imigrasi Amerika.

Diaspora Indonesia juga diminta membawa bukti domisili, seperti buku bank, atau rekening listrik atau telepon, atau perjanjian kontrak atau kepemilikan rumah.

Kantor-kantor perwakilan Indonesia di seluruh Amerika juga siap menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI yang tidak memiliki status hukum tetap dan tak berdokumen, yang ingin kembali ke Tanah Air.

Minta Notifikasi ICE

Sade mengatakan jauh sebelum pelantikan resmi Presiden Donald Trump, pihak KBRI telah menemui Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) untuk menjelaskan tentang keberadaan WNI di Amerika.

“Sebagian besar [WNI di Amerika-red] tidak memiliki catatan kriminal dan baik-baik saja. (Mereka) senantiasa memberi kontribusi yang besar untuk perekonomian di Amerika, pekerja dan pengusaha yang baik dan profesional,” tuturnya.

Dia mengakui bahwa memang ada juga yang terlibat beberapa kasus, tetapi dibandingkan negara lain jumlahnya sangat sedikit.

Lebih jauh Sade menggarisbawahi agar mendapat notifikasi jika ada WNI yang menghadapi masalah hukum imigrasi di Amerika agar bisa mendampingi mereka secara hukum.

“Yang pasti kami ingin menunjukkan kepada seluruh WNI di sini bahwa negara hadir untuk mereka. Bahwa kami akan senantiasa mendukung, membantu, memfasilitasi dan melindungi warga negara kita, terutama ketika mereka menghadapi masalah hukum, masalah imigrasi dan lainnya,” tegasnya.

WNI Tanpa Status Hukum Kini Pasrah

Salah seorang WNI tanpa status hukum tetap di DC, yang tidak ingin disebut namanya karena khawatir dengan kemungkinan dampaknya, mengatakan kepada VOA bahwa ia “siap pulang jika memang tertangkap.”

“Saya serahkan pada Gusti Allah. Saya sudah di AS lebih dari 25 tahun, saya selalu bayar pajak, saya tidak pernah terlibat hal yang aneh-aneh. Saya hanya jadi tukang bersih rumah, jualan, apapun saya lakukan supaya anak saya bisa sekolah bagus,” ujarnya.

Menurut WNI itu, dia sudah berupaya untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan, tetapi prosesnya mandek di pengacara.

“Saya sudah ke KBRI, hanya ditawari SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor-red). Jadi jika akhirnya saya harus pulang, saya siap. Saya pasrah,” ujarnya lirih.

India Siap Terima WN India Tanpa Dokumen

Beberapa pejabat tinggi negara-negara sahabat Amerika telah menghubungi Departemen Luar Negeri Amerika untuk menyampaikan kesiapan mereka menerima kembali warga negara mereka yang tidak memiliki dokumen resmi di Amerika.

Salah satunya adalah Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar yang menyampaikan hal itu secara langsung kepada Menteri Luar Negeri Amerika, Marco Rubio saat menemuinya pada Rabu (22/1).

Menurut riset Pew Research Center pada 2022, warga India merupakan kelompok imigran tanpa status hukum tetap terbesar ketiga di Amerika Serikat setelah Meksiko dan El Salvador.

Jumlahnya diperkirakan mencapai 725.000 orang.

Namun sejauh ini pemerintah AS telah mengidentifikasi sekitar 18.000 migran India yang tidak memiliki status hukum tetap dan akan dipulangkan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara