Ratahan — Mengantisipasi berkembangnya COVID-19, khususnya di Kecamatan Ratatotok, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bakal menertibkan lokasi tambang ilegal.
Pasalnya, di Kecamatan Ratatotok yang saat sudah ada delapan Kasus Konfirmasi dan terindikasi salah satu penyebarannya terjadi karena adanya aktivitas penambangan ilegal atau tanpa ijin.
“Supaya jangan sampai bertambah lagi, maka kami akan melakukan penertiban di lokasi tambang ilegal, khususnya di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri,” ungkap Ketua Satgas COVID-19 Mitra, Jani Rolos.
Adapun menurutnya, tujuan penertiban ini agar tidak bertambah lagi COVID-19 yang terindikasi karena adanya pelaku perjalanan dari luar daerah yang merupakan penambang ilegal.
“Rencananya penertiban dilakukan pekan depan dan bakal melibatkan unsur TNI-Polri. Sedangkan dari Pemkab Mitra melibatkan Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan pihak kecamatan,” pungkas Jani Rolos.
Ditambahkannya, hal ini harus dilakukan secepatnya agar tidak bertambah lagi kasus konfirmasi positif, lebih khusus di Kecamatan Ratatotok.
“Sebab saat ini kita berhati-hati agar jangan sampai masuk zona merah. Makanya kami akan lakukan penertiban sebagai langkah antisipasi,” katanya.
Satpol PP Mitra Siap Tertibkan Tambang Ilegal
Di lain pihak, Satpol PP Kabupaten Mitra menyatakan siap untuk mendukung rencana ini dan saat ini tinggal menunggu petunjuk.
“Personil kami sudah siap dan saat ini kami tinggal menunggu petunjuk kapan aksi penertiban ini akan digelar,” ujar Kepala Satpol PP Mitra, Jhony Kolinug.
Menurutnya, nanti tinggal menyesuaikan dengan kondisi di sana, apakah perlu menurunkan anggota secara menyeluruh atau membagi tugas.
“Pastinya kami sudah siapkan 40 personil untuk tindakan penertiban ini. Selanjutnya kami menyesuaikan dengan kondisi di sana, bahkan kalau petunjuk kami berjaga di sana, kami sudah siap,” tutupnya.
(Jenly Wenur)