Sangihe, BeritaManado.com-Selesai dari gedung DPRD Sangihe, masa melanjutkan Aksi demo mereka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna, Kamis (24/5/2018), untuk mempertanyakan anggota DPRD Sangihe DM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop, printer, kamera digital, dan PM dalam pengadaan sound sistem serta AT dalam pembuatan kolam renang tidak ada dalam rencana kerja (Renja).
Robinson Saul dalam orasinya mempertanyakan kasus yang diduga melibatkan tiga orang anggota DPRD sangihe yaitu DM, PM, dan AT. Dimana, proses tersebut terkesan diulur-ulur. Begitu juga dengan pengadaan sound sistem dan pengadaan kolam renang yang ada di Kolongan Beha tidak ada Renja.
“Kasus pengadaan laptop, printer, kamera digital yang diduga melibatkan DM setelah kami croscek ke pihak kepolisian dan mereka mengatakan, itu sudah ada di ranah inspektorat. Namun, ketika kami croscek ke inspektorat, jawaban pihak inspektorat kembali mengatakan, itu sementara di pihak kepolisian. Lalu masalah ini sudah terdiam dua bulan. Tolong diperhatikan Pak, jangan didiamkan. Begitu juga dengan pembuatan kolam renang tidak ada dalam renja, tapi tetap saja dilakukan. Terus yang kami dengar tanah pembuatan kolam itu masih ada dalam agunan bank, dan kasus sound system, dalam fakta persidangan menyebutkan nama PM. Kenapa tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan. Sehingga, terkesan PM bebas saja,” kata Saul berharap ada penjelasan dari pihak Kejaksaan.
Sementara itu, Kejari Tahuna Muhhamad Irwan Datuinding membenarkan akan hal tersebut, Dia mengatakan pihaknya dan kepolisian tidak akan tumpang tindih dalam memberantas korupsi di Sangihe. Dan berkomitmen akan segera menyelesaikan setiap laporan yang masuk berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku.
“Seperti disebutkan tadi terkait saudara PM, dalam fakta pesidangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu minimal ada dua alat bukti. Namun demikian, kami tidak akan tumpang tindih dalam melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan kami akan buktikan masalah ini,” beber Datuinding.
“Terkait dengan masalah kolam renang, saya selama ini sudah mendengar masalah itu. Tapi saya tidak pernah mendengar laporan secara resmi. Kalau saudara-saudara punya data lapor kepada kami. Dan ini baru kami terima laporan itu. Kemudian terkait masalah laptop dan lain sebagainya yang disebut tadi, laporan mengenai masalah ini telah dilaporkan kepada Polres Sangihe juga kejaksaan dan sementara ini telah dilakukan penyelidikan,” sambung Datuinding.
Datuinding meminta kepada para pendemo untuk bersabar. Pasalnya, untuk mengungkap kasus korupsi tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Percayakanlah dan yakinlah kami pihak kejaksaan dan kepolisian berkomitmen akan mengungkap kasus korupsi, tidak peduli siapapun dia,” tegas Datuinding.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Selesai dari gedung DPRD Sangihe, masa melanjutkan Aksi demo mereka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna, Kamis (24/5/2018), untuk mempertanyakan anggota DPRD Sangihe DM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop, printer, kamera digital, dan PM dalam pengadaan sound sistem serta AT dalam pembuatan kolam renang tidak ada dalam rencana kerja (Renja).
Robinson Saul dalam orasinya mempertanyakan kasus yang diduga melibatkan tiga orang anggota DPRD sangihe yaitu DM, PM, dan AT. Dimana, proses tersebut terkesan diulur-ulur. Begitu juga dengan pengadaan sound sistem dan pengadaan kolam renang yang ada di Kolongan Beha tidak ada Renja.
“Kasus pengadaan laptop, printer, kamera digital yang diduga melibatkan DM setelah kami croscek ke pihak kepolisian dan mereka mengatakan, itu sudah ada di ranah inspektorat. Namun, ketika kami croscek ke inspektorat, jawaban pihak inspektorat kembali mengatakan, itu sementara di pihak kepolisian. Lalu masalah ini sudah terdiam dua bulan. Tolong diperhatikan Pak, jangan didiamkan. Begitu juga dengan pembuatan kolam renang tidak ada dalam renja, tapi tetap saja dilakukan. Terus yang kami dengar tanah pembuatan kolam itu masih ada dalam agunan bank, dan kasus sound system, dalam fakta persidangan menyebutkan nama PM. Kenapa tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan. Sehingga, terkesan PM bebas saja,” kata Saul berharap ada penjelasan dari pihak Kejaksaan.
Sementara itu, Kejari Tahuna Muhhamad Irwan Datuinding membenarkan akan hal tersebut, Dia mengatakan pihaknya dan kepolisian tidak akan tumpang tindih dalam memberantas korupsi di Sangihe. Dan berkomitmen akan segera menyelesaikan setiap laporan yang masuk berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku.
“Seperti disebutkan tadi terkait saudara PM, dalam fakta pesidangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu minimal ada dua alat bukti. Namun demikian, kami tidak akan tumpang tindih dalam melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan kami akan buktikan masalah ini,” beber Datuinding.
“Terkait dengan masalah kolam renang, saya selama ini sudah mendengar masalah itu. Tapi saya tidak pernah mendengar laporan secara resmi. Kalau saudara-saudara punya data lapor kepada kami. Dan ini baru kami terima laporan itu. Kemudian terkait masalah laptop dan lain sebagainya yang disebut tadi, laporan mengenai masalah ini telah dilaporkan kepada Polres Sangihe juga kejaksaan dan sementara ini telah dilakukan penyelidikan,” sambung Datuinding.
Datuinding meminta kepada para pendemo untuk bersabar. Pasalnya, untuk mengungkap kasus korupsi tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Percayakanlah dan yakinlah kami pihak kejaksaan dan kepolisian berkomitmen akan mengungkap kasus korupsi, tidak peduli siapapun dia,” tegas Datuinding.
(Christian Abdul)