MANADO – Sekkot Manado, Arnold Kewas, menegaskan, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Manado wajib membuat kode etik khusus sebagai inisiatif anti korupsi.
“Kode etik khusus itu wajib dibuat sebab merupakan salah satu indikator utama dari penilaian anti korupsi yang diwajibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kewas, Senin (21/11).
Tetapi menurut Kewas, masih ada SKPD yang belum membuatnya, sehingga menyebabkan angka Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Manado, rendah, yakni hanya berada di angka 3,37 dari rentang angka 1 sampai 100.
Hal ini, kata Kewas harus diperbaiki dan semua SKPD wajib mematuhinya, karena menunjukkan inisiatif memberantas korupsi di instansi masing-masing, dan meningkatkan pelayanan kemasyarakatan di lingkup pemerintah kota.
“Sampai sekarang masih ada sekitar sembilan SKPD yang belum membuat kode etik internal, ini harus mendapat perhatian untuk dilakukan segera,” kata Kewas.(del)
