Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung, Juliawati Dewi Suawa meradang karena dirinya dicekal dua pimpinan DPRD untuk melakukan perjalanan dinas.
Alasan pencekalan itu tak lain dikarenakan Dewi sapaan akrab Juliawati dianggap salah satu anggota DPRD Kota Bitung yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai temuan BPK atas LHP tahun 2017.
“Katanya yang TGR adalah anggaran makan minum waktu Reses, dan saya diminta untuk menyelesaikan hingga tak diijinkan melakukan perjalanan dinas,” kata Dewi kepada sejumlah Wartawan, Rabu (06/06/2018).
Anehnya kata dia, yang TGR makan minum Reses tapi Ketua DPRD, Laurensius Supit dan Wakil Ketua DPRD, Joel Jerry Lengkong malah melarangnya melakukan perjalanan dinas.
“Tak ada kaitannya menurut saya dan kebijakan pimpinan DPRD terlalu mengada-ada,” katanya.
Soal TGR kata kader Partai Gerindra ini, dirinya siap membayar tapi rincian dan harus dibayar dimana hingga saat ini tak jelas.
“Sekwan bilang bayar ke Ketua DPRD, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD bilang bayar ke Sekwan. Saya bingung kenapa mereka saling lempar,” katanya.
Toh kata dia, kalau mamang TGR harusnya bayar di bank bukan ke pribadi seperti yang disampaikan dua pimpinan DPRD.
“Saya siap bayar asalkan jelas dan terperinci, bukan saling lempar hingga muncul pencekalan melakukan perjalanan dinas,” katanya.
Dari informasi selain Dewi, empat anggota DPRD lainnya yakni Greiti Mandey, Ahmad Safrudin Ila, Alexander Wenas dan Luther Lorameng dinyatakan TGR.
Namun Luther mengaku sudah mengembalikan sebesar Rp5.650.000 sesuai temuan BPK, sedangkan nilai TGR Dewi sendiri berjumlah Rp11 jutaan.
(abinenobm)
Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung, Juliawati Dewi Suawa meradang karena dirinya dicekal dua pimpinan DPRD untuk melakukan perjalanan dinas.
Alasan pencekalan itu tak lain dikarenakan Dewi sapaan akrab Juliawati dianggap salah satu anggota DPRD Kota Bitung yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai temuan BPK atas LHP tahun 2017.
“Katanya yang TGR adalah anggaran makan minum waktu Reses, dan saya diminta untuk menyelesaikan hingga tak diijinkan melakukan perjalanan dinas,” kata Dewi kepada sejumlah Wartawan, Rabu (06/06/2018).
Anehnya kata dia, yang TGR makan minum Reses tapi Ketua DPRD, Laurensius Supit dan Wakil Ketua DPRD, Joel Jerry Lengkong malah melarangnya melakukan perjalanan dinas.
“Tak ada kaitannya menurut saya dan kebijakan pimpinan DPRD terlalu mengada-ada,” katanya.
Soal TGR kata kader Partai Gerindra ini, dirinya siap membayar tapi rincian dan harus dibayar dimana hingga saat ini tak jelas.
“Sekwan bilang bayar ke Ketua DPRD, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD bilang bayar ke Sekwan. Saya bingung kenapa mereka saling lempar,” katanya.
Toh kata dia, kalau mamang TGR harusnya bayar di bank bukan ke pribadi seperti yang disampaikan dua pimpinan DPRD.
“Saya siap bayar asalkan jelas dan terperinci, bukan saling lempar hingga muncul pencekalan melakukan perjalanan dinas,” katanya.
Dari informasi selain Dewi, empat anggota DPRD lainnya yakni Greiti Mandey, Ahmad Safrudin Ila, Alexander Wenas dan Luther Lorameng dinyatakan TGR.
Namun Luther mengaku sudah mengembalikan sebesar Rp5.650.000 sesuai temuan BPK, sedangkan nilai TGR Dewi sendiri berjumlah Rp11 jutaan.
(abinenobm)