BeritaManado.com — Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan
tunjangan.
Hal itu diketahui setelah wartawan Suara.com melihat adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tulis salinan surat tersebut, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kamis (3/10/2024).
Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu.
Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
“Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota,” tulis surat.
Adapun Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat itu. Ia mengatakan, untuk besaran tunjangannya hingga kekinian masih dikonsultasikan.
“Besarannya masih di konsultasikan mengingat sewa rumah seputar senayan sangat fluktuatif,” kata Indra.
(Alfrits Semen)
BeritaManado.com — Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan
tunjangan.
Hal itu diketahui setelah wartawan Suara.com melihat adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tulis salinan surat tersebut, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kamis (3/10/2024).
Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu.
Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
“Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota,” tulis surat.
Adapun Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat itu. Ia mengatakan, untuk besaran tunjangannya hingga kekinian masih dikonsultasikan.
“Besarannya masih di konsultasikan mengingat sewa rumah seputar senayan sangat fluktuatif,” kata Indra.
(Alfrits Semen)