Tomohon – Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon saat ini tengah disibukkan dengan pengungkapan kasus yang tergolong aneh. Pasalnya, dalam kasus ini baik korban maupun pelakunya dari jenis kelamin yang sama, perempuan.
Pihak pelapor terpaksa mempolisikan seorang anak gadis akibat dugaan membawa lari anak gadis Kamis (11/9/2014) lalu. Dari informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kasus ini berawal ketika korban, seorang gadis berusia belasan tahun dikenalkan temannya dengan pelaku, sebut saja Melati (20-an).
Dari perkenalan tersebut, siswi salah satu sekolah di Kota Tomohon ini kemudian menjalin pertemanan dengan pelaku. Sebulan lamanya mereka berteman, keduanya pun sepakat untuk melakukan pertemuan pada Selasa, (9/9/2014) lalu di salah satu ruas jalan di Kota Tomohon. “Torang baku janji bakudapa kong kita jemput pa dia (kami berdua berjanji untuk bertemu kemudian saya yang menjemputnya, red),” ujar pelaku kepada beritamanado.com.
Menggunakan mobil yang disewa, bersama teman-temannya mereka berdua kemudian jalan-jalan yang berujung nginap di rumah kost di salah satu kawasan di Kota Manado. Nah, di rumah kost inilah pelaku diduga sempat menggerayangi bagian tubuh korban.
Keesokan harinya korban yang diketahui tidak masuk sekolah kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya yang kemudian menjemput dan membawa kasus ini kepada pihak berwajib. Akibatnya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji penjara Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati SH saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Pratasik Nelwan membenarkan adanya laporan tersebut. (ray)
Tomohon – Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon saat ini tengah disibukkan dengan pengungkapan kasus yang tergolong aneh. Pasalnya, dalam kasus ini baik korban maupun pelakunya dari jenis kelamin yang sama, perempuan.
Pihak pelapor terpaksa mempolisikan seorang anak gadis akibat dugaan membawa lari anak gadis Kamis (11/9/2014) lalu. Dari informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kasus ini berawal ketika korban, seorang gadis berusia belasan tahun dikenalkan temannya dengan pelaku, sebut saja Melati (20-an).
Dari perkenalan tersebut, siswi salah satu sekolah di Kota Tomohon ini kemudian menjalin pertemanan dengan pelaku. Sebulan lamanya mereka berteman, keduanya pun sepakat untuk melakukan pertemuan pada Selasa, (9/9/2014) lalu di salah satu ruas jalan di Kota Tomohon. “Torang baku janji bakudapa kong kita jemput pa dia (kami berdua berjanji untuk bertemu kemudian saya yang menjemputnya, red),” ujar pelaku kepada beritamanado.com.
Menggunakan mobil yang disewa, bersama teman-temannya mereka berdua kemudian jalan-jalan yang berujung nginap di rumah kost di salah satu kawasan di Kota Manado. Nah, di rumah kost inilah pelaku diduga sempat menggerayangi bagian tubuh korban.
Keesokan harinya korban yang diketahui tidak masuk sekolah kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya yang kemudian menjemput dan membawa kasus ini kepada pihak berwajib. Akibatnya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji penjara Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati SH saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Pratasik Nelwan membenarkan adanya laporan tersebut. (ray)