Amurang – Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, SH mendesak Panwaslu Minsel jangan tinggal diam dengan merebaknya jual-beli suara. Jangan terjadi di Minsel, sebab satu suara rakyat jangan disia-siakan dengan diperjual-belikan, hanya karena ambisi caleg yang serakah mendapatkan jatah kursi.
“Kepercayaan rakyat kini ada di pundak Panwaslu, jadi harus tegas dan seriusi jual-beli suara ini, dan jangan anggap remeh,” tukas Turangan saat menghubungi beritamanado.com senin (14/4/2014).
Sementara itu, Ketua Panwaslu Minsel Franny Sengkey menegaskan Panwas tetap pada konsisten proses sesuai hukum yang ada, jika ada laporan maupun temuan adanya pelanggaran pemilu legislatif ini kami akan proses. Seperi halnya telah berjalan ini, telah kami rekomendasikan ke KPUD Minsel untuk melakukan perhitungan suara ulang di beberapa desa di Dapil II dan Dapil III. Kran di duga ada manipulasi suara, dan KPPS tidak netral.
“Kami sudah ingatkan para caleg jangan coba-coba melakukan jual beli suara. Karena kami tak segan-segan memproses sesuai hukum yang berlaku pada undang-undang nomor 8 tahun 2012. Jika KPPS dengan sengaja memanipulasi suara maka, ancaman hukumanya 4 tahun penjara dan denda 32 juta rupiah,” tandas Sengkey, belum lama ini. (sanlylendongan)
Amurang – Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, SH mendesak Panwaslu Minsel jangan tinggal diam dengan merebaknya jual-beli suara. Jangan terjadi di Minsel, sebab satu suara rakyat jangan disia-siakan dengan diperjual-belikan, hanya karena ambisi caleg yang serakah mendapatkan jatah kursi.
“Kepercayaan rakyat kini ada di pundak Panwaslu, jadi harus tegas dan seriusi jual-beli suara ini, dan jangan anggap remeh,” tukas Turangan saat menghubungi beritamanado.com senin (14/4/2014).
Sementara itu, Ketua Panwaslu Minsel Franny Sengkey menegaskan Panwas tetap pada konsisten proses sesuai hukum yang ada, jika ada laporan maupun temuan adanya pelanggaran pemilu legislatif ini kami akan proses. Seperi halnya telah berjalan ini, telah kami rekomendasikan ke KPUD Minsel untuk melakukan perhitungan suara ulang di beberapa desa di Dapil II dan Dapil III. Kran di duga ada manipulasi suara, dan KPPS tidak netral.
“Kami sudah ingatkan para caleg jangan coba-coba melakukan jual beli suara. Karena kami tak segan-segan memproses sesuai hukum yang berlaku pada undang-undang nomor 8 tahun 2012. Jika KPPS dengan sengaja memanipulasi suara maka, ancaman hukumanya 4 tahun penjara dan denda 32 juta rupiah,” tandas Sengkey, belum lama ini. (sanlylendongan)